TRIBUNNEWS.COM – Viral di media sosial seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega menganiaya adik tingkatnya dengan setrika panas.
Melalui unggahan di akun Instagram @malangraya_info, Rabu (21/2/2024) lalu, memperlihatkan tersangka terdiam saat diamankan aparat kepolisian.
Berdasarkan keterangan di unggahan tersebut, pelaku tega menganiaya adik tingkat atau juniornya lantaran kesal.
“Ia melakakukan penganiayaan itu lantaran emosi saat korban meminta baju cuciannya," tulis keterangan dalam video tersebut.
Rupanya, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (4/12/2023), tepatnya di ruang laundry pondok pesantren itu pada pukul 14.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah menyampaikan, kasus perundungan ini bermula saat korban berinisial ST (15) yang duduk di kelas IX hendak mengambil pakaian yang telah di-laundry di lantai empat, seorang diri.
Sementara, petugas laundry yang ditunjuk oleh pihak pondok pesantren untuk berjaga yakni tersangka berinisial AF (19), siswa kelas XII.
Rupanya, emosi AF memuncak saat ST mempertanyakan bajunya.
"Lalu pada saat mengambil laundryan, korban ini bertanya ke tersangka yang berjaga, 'mas wes mari a laundryku' (mas sudah selesai belum laundry/cucian saya?). Dari sini tersangka merasa tersinggung," kata Gandha, Kamis (22/2/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Karena merasa tersinggung, AF kemudian menghampiri dan memiting korban.
AF sempat mengarahkan setrika dan menekan tombol uap ke wajah ST.
Baca juga: Viral Santri di Parepare Diduga Disetrika Gurunya, Kini Alami Luka Bakar di Punggung
Namun, saat itu tidak ada efek pada korban.
Kemudian, AF mengambil setrika uap lalu korban ditengkurapkan di atas meja setrika.
ST pun memberontak dan berusaha berdiri.
Namun AF seketika kembali mengarahkan setrika dan menyemprotkan uap ke dada kiri korban.
"Dada kiri korban melepuh dan merasa kesakitan dikarenakan uap setrika yang panas," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, keluarga ST kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Malang pada 8 Desember 2023.
Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi.
Pihak kepolisian juga mengumpulkan barang bukti dari kejadian tersebut dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gandha menyampaikan hubungan antara AF dengan korban memang sudah tidak baik.
"Kedua santri ini memang sebelumnya memiliki hubungan yang tidak baik. Sebelumnya tersangka sering membully korban dengan kekerasan fisik. Namun korban tak pernah melawan," ungkap Gandha.
Adapun motif perundungan ini lantaran AF merasa iri terhadap korban karena memiliki kedekatan dengan pengasuh pondok pesantren.
Kemudian, dari keterangan saksi, barang bukti, hasil Visum Et Repertum (VER), dan hasil olah TKP, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, AF dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.
Namun, AF tak ditahan lantaran ada beberapa pertimbangan, satu di antaranya lantaran pelaku masih berstatus pelajar kelas XII.
Tidak hanya itu, saat ini AF juga dalam proses Ujian Nasional.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim dengan judul Nasib Santri di Malang Disetrika Senior Karena Tersinggung Soal Laundry Baju, Direbahkan di Papan
(Tribunnews.com/Linda) (TribunJatim.com/Luluul Isnainiyah)