Ibu-ibu itu berusaha menghubungi orang tua korban.
Mendengar anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, serta gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Polisi kemudian menangkap pelaku yang diketahui berinisial DA (21), warga Jalan Cangkring, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
"Pelaku adalah DA, kami langsung melakukan penahanan."
"Kami turut menyita barang bukti antara lain pakaian yang dipergunakan pelaku saat kejadian."
"Satu unit sepeda motor Honda Vario putih dan helm warna merah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Gadis Berseragam SMP Menangis di Pantai Probolinggo, Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Diamankan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunProbolinggo.com/Danendra Kusuma, Kompas.com/Ahmad Faisol)