TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Gugatan ganti rugi Rp204.807.222.000.000 terhadap Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Jumat (22/4/2024).
Gugatan tersebut dilayangkan warga Solo, Ariyono Lestari berkaitan pendaftaran Gibran sebagai cawapres agar dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Ariyono juga turut menggugat Almas Tsaqibbirru, pihak yang menguji materi batas usia Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Digugat Rp204 Triliun ke Pengadilan Terkait Pendaftaran Cawapres, Begini Tanggapan Gibran
Kabar tersebut diungkap oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto yang mengatakan bahwa perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt telah diputus oleh Majelis Hakim.
Bambang mengatakan Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dalam dua poin melalui putusan sela.
"Perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt sudah putus isinya dalam Putusan Sela," ujar Bambang saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat (23/2/2024).
Tak hanya itu saja, PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat II dan turut tergugat terkait perkara tersebut.
"Mengabulkan Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat," sambung Bambang.
Dalam gugatan senilai Rp204 triliun yang diajukan oleh Ariyono Lestari tersebut, PN Solo memutuskan bahwa pihaknya juga tidak berwenang mengadili perkara perdata ini.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara Perdata Gugatan Register Nomor 283/Pdt.G/2023/PN SKT," pungkasnya.
Putusan Majelis Hakim dalam sidang yang dilaksanakan di PN Solo pada Kamis (22/2/2024) kemarin ini otomatis menggugurkan gugatan yang ditujukan kepada Gibran dan Almas.
Alasan penuntut
Sebelumnya, Ariyono Lestari melayangkan gugatan Calon Wakil Presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Update Sidang Gugatan Rp204 Triliun: Penggugat Tegaskan Lanjut, Kubu Gibran Siap Sampai Akhir
Gugatan tersebut berkaitan agar pendaftaran Gibran sebagai cawapres agar dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Seperti yang disampaikan kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo.