News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun Terhadap Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

Maka dari itu, Gibran dan Almas digugat dan diminta membayar sejumlah uang tersebut untuk biaya pendidikan politik.

"Salah satu tuntutan kami secara materiil pemerintah diwajibkan memberikan biaya pendidikan politik bagi seluruh warga negara Indonesia yang masuk DPT," terangnya.

Dalam keterangan tertulis disebutkan para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar 1 (satu) juta rupiah dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp. 204.807.222.000.000 atau (dua ratus empat triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah).

Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

Penulis: Andreas Chris Febrianto

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Rp204 Triliun dengan Tergugat Gibran & Almas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini