TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang Jawa Timur memvonis Hartono, pembakar bendera PDI Perjuangan satu bulan penjara, Senin (26/2/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dibanding tuntutan jaksa.
Sidang yang dipimpin oleh Amin Immanuel Baureni berlangsung cukup singkat.
Baca juga: Ketua RT di Malang Dilaporkan ke Bawaslu Karena Bakar Bendera PDI Perjuangan
Hartono diputus satu bulan kurungan penjara dan denda Rp3 juta subsider lima bulan kurungan karea melanggar Pasal 491 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum.
"Terdakwa diputus satu bulan kurungan dan denda tiga juta rupiah subsider lima bulan kurungan," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto ketika dikonfirmasi.
Deddy menanggapi, putusan hakim ini dirasa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya.
Terdakwa sebelumnya dituntut empat bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta dengan subsider lima bulan penjara.
"Betul, kalau soal itu majelis hakim pertimbangannya. Kenapa mutusnya di bawah itu? Yang pasti tadi sudah membacakan putusan itu," tuturnya.
Deddy mengaku merasa keberatan dengan putusan ini. Maka, jaksa menyatakan berpikir terlebih dahulu, kemudian rencananya akan diajukan banding.
"Yang jelas, pertama karena jauh dari tuntutan kami. Untuk tuntutan kami empat bulan, pertimbangan kami sebagaian besar diambil alih. Cuma masa pemidanaannya aja dirasa ringan," jelasnya.
Baca juga: PDIP Dairi Sumut Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Buntut Pencopotan Bendera oleh Satpol PP
Berdasarkan penuturan Deddy, terdakwa menyatakan menerima atas vonis hakim.
Sebagaimana diketahui, Hartono terbujti melanggar tindak pidana pemilu setelah membakar bendera PDI Perjuangan di Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pembakaran dilakukan oleh Hartono lantaran merasa sakit hati karena alat peraga kampanye (APK) dari partai yang didukungnya itu dirusak oleh seseorang.
Hartono merupakan simpatisan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). HT juga menjabat sebagai ketua RT.
Baca juga: Bawaslu Dairi Sumut Nyatakan Satpol PP Langgar Netralitas ASN Terkait Pencabutan Bendera PDIP
Sedangkan di wilayahnya, ia melihat hanya bendera PDIP saja yang masih utuh. Maka, Hartono pun membakar bendera dari partai lain.
Penulis: Luluul Isnainiyah
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhir Nasib Ketua RT Pembakar Bendera PDIP Divonis Hakim 1 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntuta