TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Eti Mulyati dan Zurike Takada ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan asrama mahasiswa Sumatra Selatan (Sumsel) di Yogyakarta.
Negara ditaksi rugi Rp10 Miliar akibat perbuatan keduanya.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) telah resmi menahan kedua tersangka di Lapas Klas II B Jalan Merdeka mulai tanggal 26 Februari 2024 malam sampai dengan 14 Maret 2024.
Baca juga: Viral Maling Tulis Pesan di Lantai Rumah Korbannya: Pak, Bu Maaf, Saya Janji Ini Terakhir Mencuri
Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, atas perbuatannya tersangka telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 10 miliar.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.
"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10 miliar berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek. Kami juga telah memeriksa para saksi yang berjumlah 26 orang," ujar Vanny, Selasa (27/2/2024).
Modus operandinya yakni, tersangka AS (Alm) selaku mantan pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan, pada tahun 2015 meminta kepada tersangka Eti Mulyati seorang Notaris di Palembang menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari sembilan sumatera selatan.
Setelah terbentuknya Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, kemudian pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan menerbitkan surat kuasa tersangka kepada tersangka MR (Alm) dan tersangka Zurike Takada untuk menjual aset yayasan batang hari sembilan di jalan Puntodewo Yogyakarta kepada sebuah yayasan di Yogyakarta.
"Peranan tersangka Eti Mulyati sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan Zurike Takada menjual asrama mahasiswa pondok Mesuji di Yogyakarta. Peranan Zurike Takada selaku penerima kuasa penjual," tuturnya.
Baca juga: Ibu Muda di Ponorogo Jatim Diamankan Polisi Karena Mencuri Perhiasan Murid TK, Begini Modusnya
Para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 Undang-Undang Yayasan.
Menurut pasal tersebut, apabila yayasan tersebut bubar demi hukum karena ia kehilangan status badan hukum maka terhadap aset tersebut harus dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara.
"Dalam hal ini para tersangka menjual aset tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada," tutupnya.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Rugikan Negara Rp10 M, 2 Tersangka Dugaan Penjual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta Ditahan