"Harusnya dicek dan ricek terlebih dahulu terkait kasus ini, kami sangat sayangkan."
"Apalagi memberikan data-data yang tidak akurat dari kuasa hukum pelapor."
"Padahal semua yang disampaikan hampir tidak sesuai fakta sebenarnya," kata Bennadi kepada Sripoku.com, Rabu.
Bennadi pun meminta agar publik mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus ini, dan menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.
"Akibat banyak berita yang beredar mengakibatkan kerugian bagi klien kami."
"Dari sisi materi dan psikis profesinya, sebagai dokter, hal ini harus dijaga," tambahnya.
Kronologi Kejadian Versi Korban
Melansir TribunSumsel.com, kejadian bermula saat korban menemani suaminya berobat akibat kecelakaan kerja.
Kuasa hukum korban, Febriansyah mengatakan, saat itu, TAF dalam kondisi tengah hamil 4 bulan.
"Saat itu suami korban sedang berobat karena ada kecelakaan kerja."
"Kemudian mendapat penanganan dari perawat di rumah sakit tersebut," kata Febriansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien, RS Serahkan Proses Hukum ke Polda Sumsel, Dokter Sudah Dipecat
Karena merasa sudah membaik, suami korban lantas menanyakan kepada perawat apakah sudah bisa pulang.
Namun, perawat mengatakan, yang bisa memutuskan adalah dokter, dalam hal ini MY.
Tak lama kemudian, MY pun datang dan meminta suami korban untuk tidak pulang dulu.
"Kemudiann dia meminta (perawat) membawa pasien ke ruang VVIP."