Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Tujuh pelaku pengebom ikan di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat diringkus Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur, Senin (26/2/2024) di sekitar Pulau Komodo.
Ketujuh pelaku masing-masing Ahmad (33), Jakariah (48), Egi Saputra (17), Erman (30), Yadin (22), FM (15), dan ZZZ (13).
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan kegiatan ilegal mencari ikan dengan cara bom ikan, kami amankan tujuh orang di atas kapal, sementara ini kami masih dalam proses penyelidikan," ujar Direktorat Polairud NTT Kombes Irwan Deffi Nasution mengatakan kepada Pos Kupang, Kamis (29/2/2024).
Kombes Irwan mengungkapkan, para pelaku merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Polda Sultra Pastikan 2 Polisi Penembak 4 Terduga Pelaku Bom Ikan Bakal Ditindak Tegas Jika Bersalah
Saat menjalankan aksinya, mereka berlayar dari Bima masuk ke kawasan TN Komodo dan mengebom ikan di sana.
"Mereka ini warga NTB yang menyeberang masuk ke NTT untuk mencari ikan dengan bom ikan, jadi kita amankan. Mereka bom di seputaran Pulau Komodo, mereka berangkat dari wilayah NTB itu (bom ikan) sudah dalam posisi siap pakai," ungkapnya.
Irwan menjelaskan, metode penangkapan yang dilakukan termasuk cara semi modern yakni menggunakan jeriken yang ditenggelamkan ke dalam air.
Jeriken itu sudah dikaitkan dengan kabel yang terhubung AKI untuk memicu ledakan.
Setelah semua peralatan siap, para pelaku lantas membuang umpan makanan, tujuannya supaya ikan berkumpul lalu bom diledakkan.
"Didapati keterangan sementara mereka membawa 20 jeriken bom ikan, dan 10 botol bom ikan, kami juga mengamankan sebuah kapal yang digunakan para pelaku," jelasnya.
Pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini.
"Sementara masih kami telusuri, apakah ada yang menyuruh, dan menampung hasil penangkapan mereka masih dikembangkan," ujarnya.
Baca juga: Bom Ikan Meledak di Perahu, Nelayan asal Banggai Sulteng Tewas Mengenaskan
Kombes Irwan mengimbau masyarakat khususnya nelayan untuk tidak menggunakan bom ikan saat melaut.
Menurutnya bom ikan sangat merugikan nelayan setempat dan pariwisata Labuan Bajo pada umumnya.
Selain itu penggunaan bom ikan tidak hanya berbahaya bagi ikan dan terumbu karang, namun juga bagi manusia.
Irwan menegaskan pihaknya akan menindak tegas pengembom ikan di perairan Labuan Bajo.
"Kami akan bersikap tegas terhadap bom ikan ini, karena merusak ekosistem bawa laut, ini tidak diperbolehkan sesuai aturan undang-undang," ujarnya. (uka)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Pengebom Ikan di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo