News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Identitas 4 Tersangka Rudapaksa di Mobil Dinas Pemkab Gowa, 2 Anak Pejabat, Caleg jadi Pelaku Utama

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase 4 pelaku ditangkap usai rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku utama sekaligus anak pejabat adalah Caleg.

TRIBUNNEWS.COM - Empat pria terlibat dalam kasus rudapaksa seorang perempuan berinisial NMY (24) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Mereka adalah MYHS alias UC (24), MR alias IL (24), MQ alias KM (21), dan RM alias UCO.

Dari empat pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dua di antaranya merupakan anak pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Sementara dari dua anak pejabat itu, satu di antaranya merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Gowa.

Adalah MHYS. Ia menjadi tersangka utama dalam kasus rudapaksa ini.

MHYS diketahui merupakan mantan kekasih korban.

Melansir Kompas.com, MHYS adalah caleg dari Partai Perindo.

Ia maju di daerah pemilihan (dapil) I Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Ketua DPD Partai Perindo, Makmur Mangung membenarkan MHYS memang terdaftar di partainya.

Namun, kata dia, MHYS bukan pengurus partai.

Atas kasus yang menjerat MHYS, pihaknya belum bisa memastikan apa sanksi yang akan diberikan.

Baca juga: UC Anak Pejabat, Pria Beristri dan Caleg Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Raih Suara Tertinggi 

"Dia memang terdaftar sebagai caleg Perindo tetapi bukan pengurus partai."

"Jadi kalau sanksi partai kami belum bisa mengambil keputusan."

"Sebab, dia bukan pengurus Partai Perindo," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (5/3/2024).

Awalnya, polisi lebih dulu mengamankan tiga orang tersangka, yakni MHYS, MR, dan MQ.

Kemudian, dari pengembangan, polisi kembali menangkap satu pelaku lain yakni RM.

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, saat kejadian, RM memang tak berada di lokasi kejadian seperti tiga tersangka lain.

Namun, RM berperan mengatur pertemuan antara korban dengan mantan kekasihnya, MHYS.

"Terakhir ada RM alias UCO. Meskipun UCO tidak berada di lokasi kejadian, namun dia terlibat dan mengatur pertemuan korban dan UC," katanya.

Mulanya, MHYS meminta RM menghubungi korban untuk bertemu.

"Jadi peran RM ini, pelaku utama (MHYS) itu berkoordinasi dengan RM ini untuk menghubungi korban."

"Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," ungkap Udin, dikutip dari TribunGowa.com.

Dari komunikasi itu, korban akhirnya mau dijemput oleh RM bersama MHYS menggunakan mobil dinas bernomor polisi DD 1724 B.

Setelah menjemput korban di Makassar, mereka kemudian menuju ke Gowa.

Setibanya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, RM diturunkan dari mobil oleh pelaku MHYS.

Baca juga: Anak Pejabat yang Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Caleg Gowa Dapil I dari Perindo

Selanjutnya, MHYS dan korban melanjutkan perjalanan.

Mereka sempat ke sekitaran Danau Mawang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.

Lalu, MHYS menghentikan mobilnya di belakang Perumahan Citra Garden Jalan Mangka Dg Bombong.

Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

Di lokasi ini, MHYS memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Di situlah UC melakukan aksi tak terpuji terhadap korban," jelas Udin.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, MHYS turun dari mobil, mengutip Kompas.com.

Tiba-tiba muncul MR dan MQ yang sebelumnya bersembunyi di bagasi mobil tanpa sepengetahuan korban.

"Kejadian pemerkosaan dilakukan di dalam mobil dinas di mana korban dijemput oleh (mantan) pacarnya."

"Dan dua pelaku lainnya bersembunyi di bagasi mobil tanpa sepengetahuan korban," jelas Udin saat dikonfirmasi langsung Kompas.com, Minggu (3/3/2024).

Korban pun kaget saat mengetahui ada MR dan MQ yang bersembunyi di bagasi.

Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban.

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," terang Udin.

MR dan MQ kemudian mencabuli korban sebelum akhirnya teriakan korban terdengar oleh sejumlah warga.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan, meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa.

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi pelecehan," tuturnya.

Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengamankan para pelaku.

Selanjutnya, aparat kepolisian pun tiba di lokasi dan membawa korban ke rumah sakit.

Sementara tiga pelaku rudapaksa digelandang ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif ketiga pelaku merudapaksa korban karena nafsu.

"Motifnya karena nafsu," ujar Udin, Sabtu, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Tangkap 1 Pelaku Kasus Rudapaksa di Atas Mobil Pejabat di Gowa

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, Kompas.com/Abdul Haq)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini