Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Roy Marten Howay, narapidana kasus mutilasi empat warga Nduga yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah akhirnya ditangkap, Selasa (5/3/2024) pukul 01.00 WIT.
Roy Marten ditangkap Polres Mimika di wilayah Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Baca juga: Penemuan Kepala Bayi di NTT, Ibu Bunuh dan Mutilasi Korban yang Baru Lahir, Terancam Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq membenarkan penangkapan narapidana Roy yang kabur dari Lapas Timika.
"Benar kami dari Polres Mimika dan personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua telah menangkap Roy yang selama ini jadi buronan," kata Iptu Fajar Sadiq saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com.
Roy Marten Howay tengah menjalani pemeriksaan.
"Intinya DPO narapidana Roy berhasil kami amankan," kata Iptu Fajar Sadiq.
Roy Marten sebelumnya kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada 21 Oktober 2023.
Sejak pelariannya, Roy Marten masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Roy Marten Howay Terpidana Kasus Mutilasi yang Kabur dari Lapas Timika Akhirnya Ditangkap