"Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya pelaku diserahkan oleh kakak kandung ke Polsek Bayung Lencir."
"Selanjutnya pelaku langsung kita amankan di Polsek Bayung Lencir," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunSumsel.com.
Akibat perbuatan istrinya, korban yang bernama Rian Hidayat (33) harus dirawat intensif di Rumah Sakit Jambi.
Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bayung Lencir, Lisa mengaku kesal mendengar suaminya menikah lagi.
Baca juga: Istri Potong Alat Vital Suami di Musi Banyuasin, Polisi: Tanpa Tersisa
"Saya kesal pak dia menikah lagi," ucap Lisa.
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah pisau berwarna hitam yang digunakan untuk memotong alat vital korban.
Akibat perbuatannya, Lisa dapat dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU no. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Bayung Lencir, Iptu Eko Purnomo, mengatakan Lisa melakukan aksinya saat korban tidur di kamar.
Setelah polisi mendapat laporan kasus KDRT, keberadaan pelaku dicari.
Diketahui, kasus ini dilaporkan kerabat korban yang bernama Junaidi (47) ke Polsek Bayung Lencir.
"Kami mengimbau pelaku segera menyerahkan diri, bagi keluarga yang mengetahui segera melaporkan agar korban dapat di proses hukum," tuturnya.
Ia membenarkan adanya laporan kasus KDRT dengan korban bernama Rian Hidayat.
Baca juga: Motif Istri di Sumsel Potong Alat Vital Suami saat Korban Tertidur
"Jadi kita menerima laporan bahwa telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Di mana korban atas nama Rian Hidayat alat kelaminya terpotong," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban sempat terlibat perselisihan sebelum kasus KDRT terjadi.