TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya seorang pegawai kafe di Lamongan, Jawa Timur bernama Abdul Aziz (23) terungkap.
Korban tewas diracun di sebuah bengkel di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan pada Rabu (7/2/2024) lalu.
Setelah sebulan dilakukan penyelidikan, tersangka wanita bernama Nur Fadilah (27) ditangkap, Selasa (5/3/2024) malam.
Tersangka merupakan seorang lady companion (LC) di sebuah tempat karaoke.
Tersangka dan korban sudah saling kenal lantaran sering bertemu di tempat hiburan malam.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya mengatakan korban sempat meminta bantuan tersangka untuk dikenalkan dengan seorang LC yang penampilannya menarik.
Tersangka mengiyakan permintaan tersebut dengan syarat uang puluhan juta.
Korban kemudian mentransfer uang Rp 20 juta, tapi tersangka tak juga mengenalkan LC tersebut.
Lantaran janjinya terus ditagih, tersangka kesal dan merencanakan pembunuhan.
"Akhirnya nekat merencanakan itu (pembunuhan). Diracun dengan racun tikus dicampur dengan makanan seblak," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunJatim.com.
Nur Fadilah memilih mencampurkan racun ke seblak karena makanan tersebut favorit korban.
Baca juga: Kisah Sedih Ibu Muda di Tulungagung Jatim: Jadi Tersangka Usai Ajak Anak Semata Wayang Minum Racun
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka membawa seblak ke bengkel dan memberikannya ke korban.
Lantaran tidak menaruh curiga, korban memakan seblak beracun dan meninggal.
Tersangka saat ini masih menjalani sejumlah pemeriksaan di Mapolres Lamongan.