News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku yang Aniaya Santri di Kediri hingga Tewas Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dua tersangka kematian santri, AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024).

Suyanti juga berencana untuk mengunjungi Mapolres Kediri Kota untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus putranya didampingi tim hukum dari Radio Andika.

Sementara Akson Nul Huda,SH, tim hukum Radio Andika menyampaikan harapan agar penegak hukum dapat menyeret pelaku dan menyelesaikan kasus ini dengan baik.

Diharapkan tidak hanya 4 orang pelaku saja yang merupakan santri senior yang dijadikan tersangka, namun juga ada tersangka lainnya.

"Setidak -tidaknya sebagai tersangka karena kelalaiannya. Kami mengharapkan kepolisian mengungkapkan kasus ini secara terbuka," tandas Akson Nul Huda.

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan 4 orang tersangka masing -masing NN (17) santri asal Sidoarjo, MA (17) santri asal Nganjuk, AF (16) santri asal Denpasar Bali dan AK (17) santri asal Surabaya.

Penulis: Melia Luthfi Husnika

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pelaku yang Aniaya Santri di Ponpes Kediri hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati Dijerat 4 Pasal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini