TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Dua tersangka kasus penganiayaan santri berinisial B (14) di Kediri, Jawa Timur, dijerat pasal berlapis.
Diketahui, kedua tersangka AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024).
Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan di pondok pesantren kawasan Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Baca juga: 3 Santri Hanyut saat Berenang di Sungai Cikapundung Bandung, Proses Pencarian Masih Dilakukan
Dua tersangka anak telah diserahkan dan dua tersangka lain masih dalam proses pemisahan berkas.
"Jadi yang terdakwa anak ada dua dan sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Kediri. Sementara dua lainnya masih proses atau pemisahan berkas perkara karena sudah memasuki usia dewasa," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.
Dalam kasus penganiayaan ini, lanjut Iwan, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Atau kedua yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 tahun. Subside pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Atau ketiga yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selanjutnya keempat pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Meskipun di dalamnya terdapat tuntutan maksimal hukuman mati, namun tersangka anak masih dilindungi undang-undang yang berlaku.
"Sangkaannya ancaman maksimal hukuman mati, tetapi nanti untuk undang-undang sistem peradilan anak tidak bisa, jadi maksimal 10 tahun," ujar Iwan.
Orang Tua Korban Tak Maafkan Pelaku
Orangtua almarhum Bintang Balqis Maulana (14) santri yang tewas dianiaya seniornya di Ponpes Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri bakal menolak berdamai dengan pihak pelaku penganiayaan yang telah menewaskan putranya.
Baca juga: Santri di Lampung Meninggal di Ponpes, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian
Hal itu disampaikan Suyanti dan Effendi kedua orangtua almarhum Bintang Balqis Maulana saat bertemu awak media di Radio Andika Kediri, Senin (4/2/2024).
Malahan Suyanti memohon pihak -pihak lain terutama yang terlibat dalam kejahatan yang menewaskan anaknya juga ikut diusut.
Indikasi ini diungkapkan Suyanti, karena sebelumnya anaknya meninggal sempat menelepon dirinya memakai nomer telepon orang lain.
"Anak saya selama ini tertekan sehingga minta tidak usah dijemput. Diduga kejadian itu ada pelaku yang mengancam anaknya. Saya minta kejahatan ini diusut tuntas," tandasnya.
Diakui Suyanti, semula memang ada rencana untuk perdamaian.
Namun setelah melihat tanyangan di media massa dan penyataan pengacara tersangka malah menyalahgunakan anaknya yang menjadi korban.
"Saya sebagai ibunya merasa sangat disayangkan sekali apalagi anaknya sudah meninggal. Sehingga tidak ada kata berdamai dan kejahatannya harus diusut," ungkapnya.
Baca juga: Santri di Lampung Selatan Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Sudah Periksa 11 Saksi
Sehingga jika ada pengajuan dari pengacara tersangka untuk melakukan Restorasi Justice bakal ditolaknya.
"Saya tidak akan berdamai dan serahkan kepada hukum," jelasnya.
Suyanti juga mengakui salah satu pelaku penganiayaan masih berstatus saudara dengan keluarganya.
Pelaku malahan ikut mengantarkan kepulangan anaknya ke rumahnya di Afdeling Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Namun Suyanti mengaku langsung curiga setelah melihat ceceran darah di lantai dari keranda mayat dan kain kafan.
Selain itu pesan yang disampaikan anaknya juga bertolak belakang, sebelumnya anaknya meminta segera dijemput karena sangat merasa ketakutan diduga karena dianiaya.
Namun pada pesan kedua, anaknya meminta tidak perlu dijemput karena tanggal 17 Februari 2024 akan pulang.
Pesan itu belakang benar, anaknya dipulangkan ke rumahnya dalam kondisi sudah meninggal dunia.
"Pesan itu disampaikan dengan menggunakan HP pihak pondok," ungkapnya.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Kediri akan Diperiksa, Keluarga Sebut Pihak Ponpes Tutupi Kasus Kematian Santri
Suyanti juga berencana untuk mengunjungi Mapolres Kediri Kota untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus putranya didampingi tim hukum dari Radio Andika.
Sementara Akson Nul Huda,SH, tim hukum Radio Andika menyampaikan harapan agar penegak hukum dapat menyeret pelaku dan menyelesaikan kasus ini dengan baik.
Diharapkan tidak hanya 4 orang pelaku saja yang merupakan santri senior yang dijadikan tersangka, namun juga ada tersangka lainnya.
"Setidak -tidaknya sebagai tersangka karena kelalaiannya. Kami mengharapkan kepolisian mengungkapkan kasus ini secara terbuka," tandas Akson Nul Huda.
Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan 4 orang tersangka masing -masing NN (17) santri asal Sidoarjo, MA (17) santri asal Nganjuk, AF (16) santri asal Denpasar Bali dan AK (17) santri asal Surabaya.
Penulis: Melia Luthfi Husnika
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pelaku yang Aniaya Santri di Ponpes Kediri hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati Dijerat 4 Pasal