TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Gudang untuk mengoplosan beras bulog dengan premium yang digerebek Polres Serang sudah beroperasi sejak 2019.
Modus bos beras oplosan inisial SK (52) pun terungkap, dia mencampur beras bulog dengan premium.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko menuturkan SK juga menyulap beras bulog yang sudah berjamur menjadi beras dengan kualitas premium.
Menurut Candra, SK mengoplos beras bulog menggunakan mixer dan dicampur vanili agar bersih dan tercium wangi.
"Kemudian beras itu dipacking ke karung merk lain, salah satunya Ramos," kata Candra di Polres Serang, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya, polisi menggerebek SK di tempat penggilingan padi yang berlokasi di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Minggu 3 Maret 2024.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 25 ton beras bulog dan 5 ton beras hasil repeking dengan kualitas premium.
Selain itu lanjut Candra, modus lainnya yang digunakan SK untuk menyulap beras berjamur menjadi premium yakni dengan cara diblanching dan blowing.
"Kegiatan ini berlangsung dari tahun 2019, kemudian terkait pembuktian, dari akhir Desember 2023 sampai sekarang sudah didistribusikan kurang lebih 270 ton beras kepada konsumen," ujar Candra.
Beras Oplosan Dijual hingga ke Bogor, Bos SK Raup Untung Rp 723 Juta
Menurut Candra, pelaku mendistribusikan beras tersebut ke wilayah Serang, Cilegon, Tangerang hingga Bogor.
Sejak Agustus 2023 sampai sekarang SK meraup untung Rp723 juta.
"Dari per 1 liter beras dia dapat untung 2 ribu ratus sampai 3 ribu," ungkapnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengaku masih mendalami kasus tersebut, termasuk SK mendapatkan beras berjamur dari mana.
"Ini terus kita dalami, dia dapat beras berjamur dari mana. Apakah dari Bulog atau dari mana," kata Andi.
Atas perbuatannya tersangka SK dijerat pasal 62 dan pasal 8 Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara di atas 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sulap Beras Berjamur Jadi Premium, Begini Modus Pria yang Digerebek Kapolres Serang,