TRIBUNNEWS.COM - Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka perampokan serta pembunuhan wanita agen perbankan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/3/2024).
Pelaku AS (53) warga Kecamatan Kertasemaya telah menghilangkan nyawa korban Maesaroh (50) pada Senin, (4/3/2024).
Saat itu jenazah Maesaroh (50) ditemukan tergeletak di dalam rumah sekaligus tenan BRILink miliknya di Desa Tenajar Kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Senin (4/3/2024) siang.
Setelah membunuh Maesaroh, AS juga membawa kabur ponsel milik korban dan uang senilai Rp 12,8 juta.
Untuk menghilangkan jejaknya, AS juga melepas CCTV yang ada di tenan BRILink setempat.
Karena hal itu, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengakui, pihak kepolisian sempat kesulitan melacak keberadaan AS.
"Pelaku mengambil DVR CCTV dengan tujuan kegiatan yang dilakukan olehnya tidak terekam CCTV rumah korban," ujar Fahri, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (11/3/2024).
Fahri menjelaskan, AS membawa kabur semua hasil curian itu ke wilayah Cirebon.
Di sana, ia membuang semua barang bukti mulai dari baju hingga rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pembunuhan yang ia lakukan ke sungai.
Tersangka juga menjual ponsel curian milik korban seharga Rp 350 ribu di lapak jual beli HP lesehan di Cirebon.
Kemudian AS bersembunyi di sebuah tempat kos di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, hingga akhirnya dapat diringkus polisi pada Sabtu (9/3/2024) pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Kronologis Pembunuhan Agen BRILink di Indramayu: Pelaku Awalnya Beli Rokok dan Niat Pinjam Uang
Fahri menyebut, terhitung lima hari sejak kejadian pembunuhan terjadi ia bersembunyi di tempat kos tersebut.
AS menggunakan uang hasil curian untuk membeli HP baru dan untuk keperluan sehari-hari.
Bahkan, uang hasil merampok itu, oleh tersangka juga digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke.
Saat meringkus AS, Polisi terpaksa menembak kedua kaki tersangka karena berupaya melawan dan membahayakan jiwa petugas ketika diamankan.
"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri.
Selain AS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS setelah melakukan pembunuhan.
Ketiganya adalah DR (48), RZ (24), dan W (35), yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul BREAKING NEWS: Perampok Sadis yang Bunuh Wanita Agen Perbankan di Indramayu Dibekuk di Cirebon.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJabar.id, Handhika Rahman)