TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Tak hanya pertunangannya saja yang batal, kini pria di Jember inisial MA (27) warga Sumbersari ditangkap polisi.
MA ditangkap polisi karena melakukan tindak penganiayaan pada mantan kekasihnya itu serta membawa kabur dan menjual motor mantannya itu.
Kini MA dan temannya NF yang membantu menjual motor korban ditahan di Polres Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menerangkan, pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 28 Desember 2023 di Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari.
Kejadian itu bermula ketika MA sakit hati karena pertunangannya diputus korban secara sepihak.
"Tersangka adalah mantan pacar korban, saat itu tersangka mendatangi korban untuk protes karena memutus hubungan secara sepihak," kata kapolres saat pres rilis, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, pelaku menemui korban di jalan daerah Kecamatan Bangsalsari, dan keduanya sempat cekcok.
Dari kejadian itu, korban tahu bahwa MA ternyata suka bertindak kasar.
"Saat korban mau pergi, pelaku menghentikan sepeda motor korban hingga perempuan tersebut terbanting jatuh. Setelah itu MA masih mencekik korban," tambahnya.
Baca juga: Dihajar Tunangan karena Simpan Foto Mantan di HP, Wanita Ini Pilih Damai dan Lanjutkan Rencana Nikah
Teganya, ketika mencekik leher korban ternyata MA juga mencoba menarik kalung emas di leher perempuan itu. Namun korban mencoba melawan dan melarikan diri.
"Saat korban lari, tersangka menjambak rambutnya hingga korban terjatuh di jalan dan berteriak tolong," ungkapnya.
Teriakan korban memancing kedatangan belasan warga untuk membantu korban, sehingga pelaku MA ketakutan dan kabur. Konyolnya, MA juga kabur dengan membawa motor korban.
"Karena banyak warga yang berdatangan, akhirnya pelaku kabur dengan membawa sepeda motor korban. Ia membawa motor itu ke rumahnya di Kecamatan Sumbersari," ucapnya.
Setelah mengambil paksa sepeda motor korban, MA meminta bantuan temannya yaitu Mustofa Hadi, untuk menjualkan barang curian tersebut.
"Selanjutnya Mustofa meminta bantuan Nepy untuk menjualkan sepeda motor tersebut secara online lewat Facebook. Dan laku Rp 4,2 juta," jelas Bayu.
Baca juga: Prada Yuwandi yang Membunuh Tunangan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Respon Ayah Korban
Hasil keuntungan penjualan barang curian tersebut mereka bagi tiga sesuai peran masing-masing dalam kejahatan tersebut. Tetapi tidak lama setelah kejadian itu MA ditangkap berkat laporan dari korban.
"Untuk barang bukti yang kami amankan, berupa sepeda motor milik pelaku saat melakukan kejahatan. Serta smartphone pelaku yang digunakan untuk memposting jual beli sepada motor curian," bebernya.
Atas ulahnya tersebut, Bayu mengaku menjerat tersangka dengan Pasal 365 Ayat 1 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
"Sementara untuk tersangka yang menjadi penadah, kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 junco pasal 56 ayat 1 atau Pasal 480 KUHP," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria di Jember Ngamuk Diputus Tunangannya, Korban Di-Smack Down dan Dicekik, Motornya Dibawa Kabur,