News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tampang Suami di Jember yang Sekap Istri di Kandang Sapi, Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp 30 Juta

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku ngaku menganiaya dan menyekap istri di kandang sapi karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban, arena istrinya pergi tanpa pamit dan cemburu ada pria lain.

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),  suami tega sekap dan aniaya istri di kandang sapi masih berproses di Polsek Wuluhan Polres Jember.

Penyidik telah menginterogasi Toheri (53) pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap istrinya hingga babak belur di kandang sapi.

Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arief mengungkapkan, bahwa pelaku asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember itu mengaku melakukan hal tersebut.

Motifnya karena merasa tidak dihargai sebagai suami korban, istrinya pergi tanpa pamit.

"Jadi motif KDRT terhadap istrinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," ujarnya, Kamis (14/3/2024). 

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut dia, istrinya tersebut sudah sering pergi dari rumah tanpa pamit. Namun setiap kali ditanya suaminya selalu emosi.

"Saat ditanya, malah marah-marah. Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan utang. Hal itu membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain sehingga dia cemburu," imbuh Arief. 

Baca juga: Sakit Hati Pertunangannya Batal, Pria di Jember Murka, Cekik, Jambak dan Banting Mantan Kekasih

Menurutnya, dampak cemburu buta yang dialami oleh pelaku tersebut. Justru malah berujung pada penganiayaan terhadap istrinya.

"Pelaku nekat menganiaya serta menyekap istrinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya," ucap Arief lagi.

Oleh karenanya, Arief menegaskan atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT).

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta," paparnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Motif Suami Aniaya dan Sekap Istri di Kandang Sapi di Jember, Pergi Tak Pamit Pulang Bawa Utang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini