Ia disangka melanggar pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dihadapan petugas, pelaku ADS mengaku nekat menggelapkan uang toko karena ada kesempatan.
Ia sudah bekerja sebagai karyawan selama 3 tahun dan mengetahui ada peluang.
Peluang itu dimanfaatkan untuk mencuri uang.
Perbuatan itu dilakukan sejak Februari hingga September akhir dengan total mencapai ratusan juta rupiah..
"Uangnya untuk seneng-seneng. Judi, dugem dan buat jalan jalan sama pacar," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kepepet Lunasi Utang, Karyawan Swasta di Wonogiri Pilih Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar dan di TribunJogja.com dengan judul Akhir Kisah Kasir Toko Grosir Sembako Asal Sleman, Tilap Uang Ratusan Juta untuk Foya-foya