TRIBUNNEWS.COM - Terlilit utang, karyawan swasta di Wonogiri, Jawa Tengah nekat gelapkan uang perusahaan.
SBP (31) nekat gelapkan uang perusahaan senilai Rp500 juta untuk lunasi utangnya.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pelaku adalah SBP (31) seorang karyawan salah satu perusahaan di Wonogiri.
"Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta," jelasnya.
Menurutnya uang itu digunakan oleh pelaku untuk keuntungan pribadi.
Adapun pelaku melancarkan aksinya sejak 2022 lalu.
Modusnya adalah data transaksi dengan nota piutang tak sesuai dengan laporan perusahaan.
Hingga akhirnya, ujar Anom, perusahaan melalukan audit internal.
"Perusahaan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti transfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku, namun dari audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut." katanya.
Menurutnya pihak perusahaan kemudian melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada tanggal 30 Desember 2023 lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi mengamankan pelaku pada Selasa (12/3/2024) lalu di rumahnya.
Baca juga: Rumah Detensi Imigrasi Bali Deportasi WNA asal Rusia Pelaku Penggelapan Pajak
SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuataannya. Atas perbuataannya pelaku di jerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menambahkan terkait peruntukan uang yang digunakan pelaku, menurutnya digunakan untuk sejumlah keperluan.
"Untuk uang dari perusahaan digunakan untuk membayar utang pelaku ditempat lain dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari," ujarnya.
Perempuan di Jogja Gelapkan Uang Toko Ratusan Juta untuk Hidup Hedon
Seorang perempuan berinisial ADS (24) diringkus polisi karena menilap atau menggelapkan uang tempatnya bekerja.
ADS merupakan seorang kasir toko kelontong.
Tak tanggung, ADS gelapkan yang toko hingga ratusan juta rupiah.
Uang tersebut digunakannya untuk berfoya-foya dan hidup hedon.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online, dugem hingga membiayai pacarnya jalan-jalan.
Kasus tersebut terbongkar ketika pemilik usaha melakukan audit dan uang hasil penjualan berkurang.
Kapolsek Gamping AKP Dwi Rio Andrian bercerita, pelaku sudah bekerja di toko kelontong yang berada di Ambarketawang selama tiga tahun dan dipercaya sebagai kasir.
Namun, saat diberi kepercayaan mengelola keuangan perusahaan pelaku justru menggelapkan uang dari hasil penjualan.
Perbuatan tersebut tidak langsung diketahui pemilik toko karena dilakukan pelaku secara berkala, mulai dari bulan Februari hingga bulan September 2023.
"Jadi dia (pelaku) melarikan uang perusahaan dengan cara mengambil secara berkala dari bulan 2 sampai bulan 9 atau dari bulan Februari sampai bulan September, yang ditotal jumlahnya kurang lebih Rp 700 juta.
Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi contohnya hiburan, foya-foya, dugem mentraktir pacar dan judi online," kata Dwi didampingi Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Lili Mulyadi, Jumat (3/11/2023).
Menurut Dwi, pelaku melakukan aksi penggelapan uang karena ada kesempatan.
Perusahaan tempat pelaku bekerja tidak melakukan pengecekan keuangan secara berkala tiap minggu maupun tiap bulan sehingga memudahkan pelaku mencuri uang.
Modusnya dengan berpura-pura log-in sistem komputer saat bekerja dan mengurangi uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan.
Pencurian uang ini dilakukan pelaku hampir setiap hari.
Uang yang diambil setiap harinya berkisar antara 4-5 juta rupiah.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk bersenang-senang bersama pacarnya.
"Modus pelaku melakukan ini sebenarnya yang pertama karena ada kesempatan.
"Kedua, mungkin karena ada kelainan seksual dari Mbaknya ini gitu.
"Jadi uangnya dipergunakan untuk membiayai pacarnya yang ada di Jakarta," kata Dwi.
Pelaku meskipun seorang perempuan diketahui memiliki pacar perempuan di Jakarta.
Pacarnya itu sering diminta oleh pelaku ke Yogyakarta.
Bahkan diajak liburan ke Bali.
Semua ongkos dan sewa apartemen ditanggung pelaku dari uang hasil kejahatan penggelapan uang perusahaan.
Kasus tersebut terbongkar ketika pemilik usaha kelontong melakukan audit dan mendapati uang penjualan berkurang cukup banyak.
Perusahaan grosir Sembako ini lalu membuat laporan ke Polsek Gamping.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 3 Oktober 2023.
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Ia disangka melanggar pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dihadapan petugas, pelaku ADS mengaku nekat menggelapkan uang toko karena ada kesempatan.
Ia sudah bekerja sebagai karyawan selama 3 tahun dan mengetahui ada peluang.
Peluang itu dimanfaatkan untuk mencuri uang.
Perbuatan itu dilakukan sejak Februari hingga September akhir dengan total mencapai ratusan juta rupiah..
"Uangnya untuk seneng-seneng. Judi, dugem dan buat jalan jalan sama pacar," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kepepet Lunasi Utang, Karyawan Swasta di Wonogiri Pilih Gelapkan Uang Perusahaan Setengah Miliar dan di TribunJogja.com dengan judul Akhir Kisah Kasir Toko Grosir Sembako Asal Sleman, Tilap Uang Ratusan Juta untuk Foya-foya