"Soal klinik sudah kami laksanakan pemeriksaan terkait dengan perkara."
"Terkait dengan perkara klinik memberikan surat keterangan yang disampaikan kepada ponpes, juga akan kami jadikan perkara dalam perkara lain," kata dia.
Baca juga: Santri Ponpes di Lampung Tewas, Senior Jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
"Penanganan perkara ini, tim asistensi Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke Polres Tebo. Yang kedua, kasus ini sudah masuk dalam penyidikan," bebernya.
Gelar perkara akan dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Tebo pada Selasa (19/3/2024).
"Untuk update, kita sampaikan besok setelah gelar perkara dulu, kami akan minta progresnya," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kecurigaan Hotman Paris Terkait Kematian Santri di Ponpes Tebo: Ada Oknum yang Menyalurkan Listrik
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJambi.com/Rifani Halim/Vira Rahmadani)