News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh Adik Bupati Muratara Sumsel, Dua Kakak Beradik Ini Divonis Hukuman Mati

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ariyansyah (35) dan Arwan (30), dua pelaku pembacokan yang menewaskan M Abadi (44), adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara). Kedua pelaku divonis hukuman mati.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan memvonis hukuman mati terdakwa kakak beradik pelaku pembunuhan adik Bupati Muratara, Rabu (20/3/2024). 

Kedua terdakwa yakni Ariansyah dan Arwandi dinyatakan hakim memenuhi unsur melakukan pembunuhan berencana terhadap M Abadi, adik Bupati Muratara, Devi Suhartoni. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariansyah dan terdakwa Arwandi dengan hukuman mati," ujar ketua Majelis Hakim, Edi Pelawi.

Baca juga: Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Sumsel Memohon Agar Tidak Divonis Hukuman Mati

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Majelis Hakim, pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa telah memenuhi syarat.

Keduanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur sengaja, dan terbukti memenuhi unsur berencana. Sebab ada jeda waktu antara peristiwa awal dan sampai kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi, untuk merampas nyawa M Abadi," katanya.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya berdampak sosial bagi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.

Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya siap mengajukan banding pada pekan depan.

Sampaikan Surat Permintaan Maaf

Sebelumnya, Ariansyah, salah satu terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratata membacakan surat permohonan maaf kepada keluarga M Abadi (40) saat sidang pledoi kasus pembunuhan M Abadi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/3/2024).

Surat tersebut ia bacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Edi Saputra Pelawi SH MH.

Ariansyah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan adiknya Arwandi yang merenggut nyawa M Abadi saat sedang rapat di salah satu rumah warga.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Pelaku Sakit Hati hingga Dijerat Pasal 340

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut dua kakak beradik itu dengan hukuman pidana mati atas perbuatannya.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar almarhum Abadi atas perbuatan saya dan adik saya. Dari hati saya yang paling dalam, saya tidak terpikir apalagi ada niat melakukan pembunuhan terhadap almarhum abadi," katanya.

Menurut dia kejadian itu berlangsung cepat dan kedua bersaudara itu telah menyesali perbuatannya.

"Kejadian tersebut berlangsung cepat. Saya dan adik saya menyesali perbuatan itu, mohon kiranya majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Husni Thamrin SH MH didampingi timnya, Bagus Agustian mengatakan surat tersebut ditulis tangan oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada tim kuasa hukum.

"Itu isinya terdakwa tulis sendiri, lalu kami ketikkan," ujarnya.

Baca juga: Sosok Abadi, Adik Bupati Muratara yang Tewas Dianiaya, Alami Luka Bacok di Kepala, Kerap Bantu Warga

Dalam pledoi yang disampaikan ia menolak dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU.

Kedua terdakwa diketahui dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dituntut hukuman pidana mati.

"Dalam pledoi tadi kami sampaikan tuntutan JPU secara sah dan meyakinkan tidak terbukti, unsur pasal 340 tidak terbukti sebab perbuatan mereka hanya dalam waktu yang terlalu singkat hanya berkisar 15 menit - 30 menit. Itu terjadi secara spontanitas. JPU tidak bisa membuktikan bahwa itu pembunuhan berencana, " katanya.

Menurutnya, kedua terdakwa mesti dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa karena tidak memenuhi unsur pasal 340 KUHP.

Namun untuk pasal 353 ayat 2 yang juga menjerat terdakwa Husni mengakui adanya perbuatan itu yang mana telah membuat korban Deki menjadi cacat karena jari terputus.

"Biarkanlah majelis hakim yang memutuskan. Tapi kalau ancaman hukumannya Pasal 338 itu 15 tahun penjara maksimalnya," tandasnya.

Setelah membacakan surat itu terdakwa Ariansyah dan Arwandi menyerahkannya kepada Majelis hakim sebagai lampiran dalam pledoi yang disampaikan.

Kedua terdakwa akan menghadapi sidang vonis pada 20 Maret 2024 mendatang.

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Kakak Beradik Pembunuh Adik Bupati Muratara Divonis Hukuman Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini