TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Ok Faizal, caleg dari PDI Perjuangan lolos ke DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2024-2029.
Faizal bahkan meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 5 dengan perolehan 27.302 suara.
Dapil 5 mencakup Kabupaten Batubara, Asahan dan Tanjung Balai.
Baca juga: 22 Caleg DPR RI dari Banten yang Berpotensi Lolos ke Senayan, Siapa Peraih Suara Terbanyak?
PDIP memperoleh suara sebesar 121.248 dengan 2 kursi untuk DPRD Sumut dari Dapil tersebut.
Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir.
Pada 21 Februari 2024, Faizal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumut atas dugaan kecurangan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)di Kabupaten Batubara dengan barang bukti uang senilai Rp2 milliar.
Lolosnya Faizal sebagai anggota DPRD Sumut turut dibenarkan Sutrisno pengurus PDIP Sumut.
"Dari Sumut 5 kita mendapatkan 2 kursi, satu nama ya Faizal," kata Sutrisno kepada tribun-medan, Rabu (20/3/2024).
Atas kasus yang menjerat Faizal, PDIP mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Sutrisno menyebut status hukum yang tengah berjalan tidak otomatis menghilang hak Faizal sebagai anggota DPRD terpilih hingga adanya putusan inkra pengadilan.
"Dalam UU pemilu seorang caleg akan kehilangan hak nya setelah putusan inkraht dari pengadilan. Partai wajib melindungi hak kadernya sampai nanti kita lihat bagaimana proses hukum yang berjalan. Tunggu penetapan oleh KPU dan masih ada 6 bulan kita menunggu status hukum hingga pelantikan anggota DPRD," kata Sutrisno.
Baca juga: Detik-detik Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Caleg PPP dan PSI Terancam Tak Lolos ke Senayan
Menurut Sutrisno dari proses hukum yang berjalan nantinya akan diketahui apakah Faizal dibebaskan dari tuntutannya atau menjalani hukuman.
Jika yang bersangkutan berhalangan tetap hingga tak bisa mengikuti pelantikan, maka proses partai dan di DPRD akan berjalan.
"Misal pada 15 September statusnya apakah di berhalangan dilantik, jika berhalangan berarti harus dilantik. Karena dia dah jadi DPRD setelah terpilih hingga dilantik. Kalau berhalangan tetap maka nanti ada proses nya," tutur Sutrisno.
Sudah ditahan
Diberitakan sebelumnya, Subdit III tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dan suap rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Batubara.
Baca juga: 4 Caleg DPD Provinsi di Jawa dan Bali Lolos Senayan Hasil Rekapitulasi KPU, Suara Komeng Tertinggi
Keempatnya ialah Faizal, adik kandung mantan Bupati Batubara, kepala dinas pendidikan bernama Adenan Haris, sekretaris Disdik berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ.
Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.
Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara.
Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.
Baca juga: Sosok Subroto, Kakek Berusia 81 Tahun, Caleg DPRD Raih Suara Terbanyak di Kebumen
"Adik mantan Bupati Batubara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.
"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."
Penulis: Anugrah Nasution
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jadi Tersangka Rekrutmen PPPK, Adik Mantan Bupati Batubara Lolos Anggota DPRD Sumut