TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang remaja yang lagi asik mancing dikagetkan dengan temuan jasad bayi terbungkus plastik.
Kejadian tersebut dialami tiga pemancing M Ghufron (15), Yohan (18), dan Gove Aditya (25).
Mereka menemukan mayat bayi terbungkus plastik saat mancing di Sungai Tuntang, Kecamatan Bawen, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3/2024).
Penemuan tersebut bermula ketiganya berangkat memancing pada pukul 12.00 WIB.
Saat berada di dekat pintu air yang masuk ke Dusun Mengkelang, Desa Asinan, mereka mencium bau menyengat.
Namun, mereka tak menggubris bau apa dan di mana asal bau tersebut.
Lalu, tak lama kemudian, hujan turun dan mereka berteduh di warung milik warga.
"Setelah reda pada pukul 15.30 WIB, ketiganya kembali ke spot yang sama saat memancing pertama namun bau menyengat masih ada," kata Solekhan, Kamis (21/3/2024).
Setelah hujan reda, mereka kembali ke tempat semula, namun bau menyengat masih ada.
Karena penasaran, mereka pun mengecek dan menemukan jasad bayi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Bawen, AKP Solekhan.
Baca juga: Santriwati di Kediri Buang Bayi, Kaki Bengkak hingga Tak Salat Jamaah Jadi Kecurigaan
"Mereka lalu melihat ada plastik besar warna putih yang di dalamnya terdapat jenazah bayi. Aditya selanjutnya melapor ke petugas pintu air bernama Siswanto dan meneruskan informasi tersebut ke Bhabinkamtibmas Aipda Dwi Susyanto yang sedang sambang di Desa Asinan," jelasnya.
Setelah mendapat laporan, jenazah bayi pun dibawa ke rumah sakit.
Dari visum luar, bayi laki-laki tersebut berumur empat hari.
"Hasil visum luar pihak RSUD Ambarawa, bidan dan Inafis Polres Semarang, bayi dibuang setelah dilahirkan. Hal ini terlihat tali pusar yang masih utuh menempel di tubuh jenazah," kata Solekhan.
Ibu Asal Pacitan Buang Bayinya di Wonogiri
Seorang wanita berinisial VEP (30) ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembuangan bayi di Wonogiri, Jawa Tengah.
VEP membuang bayinya yang baru lahir tersebut di toilet sebuah pabrik pada 13 September 2023 lalu.
Kini, wanita asal Pacitan, Jawa Timur itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.
Ia menjelaskan, VEP ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses yang panjang.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (7/3/2024).
Anom menuturkan, VEP meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia.
Bayi tersebut tewas setelah dibungkam menggunakan mukena saat melahirkan di dalam toilet.
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia setelah dibungkam dengan mukena sesaat setelah ia lahirkan di dalam toilet pabrik garmen tersebut," ujarnya.
Baca juga: Ibu Asal Pacitan Buang Bayinya di Wonogiri, Motif Terungkap, Terancam 7 Tahun Penjara
Bayi tersebut lantas ditemukan karyawan pabrik bernam Erwin.
Anom mengatakan Erwin menemukan jasad bayi perempuan saat dirinya mencari polybag di toilet wanita.
Erwin lalu menemukan tumpukan boks mukena yang sudah tak terpakai.
"Mengetahui ada boks mukenah, lalu Erwin membuka boks tersebut dan mendapati bungkusan berbentuk kain/mukena warna hijau lumut yang sudah tidak terpakai dan berbentuk gulungan," ujar Anom saat memberikan keterangan pada 13 September 2023.
Erwin lantas meraba gulungan tersebut dan merasakan benda keras.
Erwin sempat mengira bungkusan tersebut adalah buah mangga.
"Setelah dibuka dan didapati bayi perempuan dengan kondisi meninggal dunia yang terbungkus mukena warna hijau lumut tersebut," imbuhnya.
Anom mengatakan, VEP meninggalkan bayi di toilet karena takut ketahuan telah melahirkan.
"Dia takut kalau ketahuan telah melahirkan dan juga malu kalau ketahuan," jelasnya, Kamis (7/3/2024).
Sementara itu, status VEP sendiri adalah seorang janda.
Dikutip dari TribunSolo.com, diduga bayi yang ditinggalkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap VEP.
Sehingga, membuat tersangka malu dan akhirnya berbuat nekat.
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi meninggal dunia setelah dibungkam dengan mukena sesaat setelah ia lahirkan di dalam toilet pabrik garmen tersebut," jelasnya.
"Betul (bayi dibungkam) dengan sengaja," imbuhnya.
AKP Anom juga mengatakan, VEP melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan orang lain.
"Melahirkan di toilet sendiri. Iya, sendiri tanpa bantuan orang lain. Dilakukan sendiri," katanya.
Butuh setidaknya enam bulan pihak kepolisian menetapkan VEP jadi tersangka.
Ternyata, pihak kepolisian melihat kondisi kesehatan di psikologis ibu bayi.
Kini, VEP dijerat 341 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul MOTIF Ibu Buang Bayinya di Toilet Pabrik Wonogiri, Ngaku Takut dan Malu Ketahuan Melahirkan Anak
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Kompas.com, Dian Ade Permana)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)