TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal penemuan jasad pria bernama Hudoyo (44) di area tambak kawasan Jl Raya Sukolilo Kasih, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur pekan lalu.
Korban yang merupakan pemburu kepiting ditemukan tewas dalam kondisi yang mengenaskan.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan pun berhasil mengungkap siapa pembunuh korban.
Ternyata, pelaku bernama Willy (42), pria yang berprofesi sama dengan korban yaitu pencari kepiting.
Ia merupakan warga Surabaya yang kabur ke Jember, Jawa Timur.
Pelaku bersembunyi di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Jember, masuk ke kawasan lereng Gunung Argopuro.
Pihak kepolisian menuturkan, selain menemukan celurit di dekat tubuh korban, ditemukan juga seekor kepiting dengan ukuran telapak tangan orang dewasa.
Kompol Made Patera Negara, Kapolsek Sukolilo menuturkan, kepiting tersebut ada kaitannya dengan pembunuhan.
"Korban dibunuh ketika mencari rezeki di kawasan tambak Keputih,"
"Kepiting itu hasil tangkapan korban," ucap Made dikutip dari TribunJatim.com.
Ternyata, pelaku membunuh korban pada 18 Maret 2024 lalu sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Petani Kepiting di Surabaya Ditangkap, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Bermula dari pelaku yang berangkat ke tambak dengan membawa celurit.
Ia kemudian bersembunyi di sekitaran hutan bakau sambil menunggu korban.
Setelah korban datang, ia secara perlahan mendekati Hudoyo dari arah belakang.
Setelah dipastikan tak ada orang lain dan korban lengah, pelaku langsung membacok leher korban.
Namun, sabetan tersebut justru terkena dada atas sebelah kiri korban.
"Setelah itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya,"
"Tersangka sempat mengejar korban, namun tidak ketemu," ucapnya.
Diduga, korban meninggal setelah kehilangan banyak darah saat berlari.
Namun, pelaku mengira korban masih hidup dan hendak balas dendam.
Pelaku pun akhirnya bersembunyi di daerah asalnya di Jember.
Kini, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
Pertama Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Ditambah lagi, Pasal 338 KUHP tentang perbuatan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Ia pun terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Ditanya soal motif, Made menuturkan bahwa pelaku tega melancarkan aksinya lantaran dipicu perebutan wilayah perburuan kepiting.
"Barang bukti kepiting itu akan kami gunakan untuk membuktikan masalah pembunuhan ini dipicu karena perebutan wilayah buruan kepiting. Memperkuat bukti korban sebagai pencari kepiting."
"Nah, karena barang bukti adalah makhluk hidup tentu tidak kami simpan sampai sidang selesai. Tapi kami foto dan video, dan itulah yang kami jadikan bukti di meja hijau," tandas Made.
Diwartakan sebelumnya, belasan saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Mengutip TribunJatim.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengonfirmasi hal tersebut.
"Kami tidak bisa sampaikan asumsi. Kami terus selidiki dengan mencari keterangan saksi dan bukti-bukti untuk mengetahui penyebab kematian korban," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kepiting Seukuran Telapak Tangan Orang Dewasa Jadi Bukti Pembunuhan Petani di Surabaya
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Tony Hermawan)