TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal anggota polisi bernama Aiptu FN yang tembak dan tusuk debt collector (DC) di Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi penembakan dan penusukan tersebut terjadi di parkiran PSX Mall, di jalan Pom IX, Palembang, Sumsel, Sabtu (23/3/2024), pukul 14.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo menuturkan, Aiptu FN ternyata membuang pistol yang digunakannya untuk menembak korban.
Pistol tersebut dibuang di Jembatan Musi 6 Palembang.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah keterangan dari kuasa hukum FN yang sebelumnya menyebut bahwa pistol tersebut tercecer di jalan.
Diketahui, FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau, Senin (25/3/2024) kemarin.
Mengutip TribunSumsel.com, FN datang sambil membawa barang bukti berupa pakaian dan sangkur yang digunakan saat kejadian.
Sementara itu, mobil FN yang hendak ditarik ternyata sudah berada di Polda Sumsel.
Barang bukti yang tidak diserahkan yakni hanya pistol.
"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian. Untuk saat ini anggota kami masih memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta," kata Anwar.
Saat ini, FN sedang jalani pemeriksaan Propam Polda Sumsel terkati etika profesi.
Baca juga: Polisi yang Tembak Debt Collector Pakai Pelat Mobil Palsu, Buang Pistol ke Jembatan setelah Kejadian
"Setelah pemeriksaan profesi di Propam, selanjutnya yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum," katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimudin menuturkan, FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.
"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, dikutip dari TribunSumsel.com.
Ia menerangkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Adapun, sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.
FN kini statusnya sebagai terduga pelanggar.
"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.
Agus menuturkan, pelanggaran yang dilakukan FN menitikberatkan pada kelembagaan karena adanya penggunakan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.
"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.
Kepada penyidik, FN melakukan hal tersebut untuk melindungi istir dan anaknya yang ada dalam mobil.
"Untuk melindungi istri dan anaknya sebab debt collector memaksa minta kunci mobil sehingga kemudian ada upaya untuk melindungi keluarganya," katanya.
Diwartakan sebelumnya, FN menembak dan menusuk DC yang saat itu hendak menyita mobilnya karena menunggak pembayaran selama dua tahun.
Kronologi Kejadian
Aksi penembakan tersebut bermula ketika dua debt collector (DC) bernama Dedi (51) dan Robert (35) hendak mengambil mobil Aiptu FN yang diduda sudah tak membayar cicilan selama dua tahun.
Baca juga: Update Kasus Penembakan 2 Debt Collector: Aiptu FN Buang Pistol, Plat Mobil yang Digunakan Palsu
Mulanya, Aiptu FN tak sengaja bertemu dua DC di TKP dan mobil yang dikendarai FN bersenggeloan dengan mobil yang dikendarai dua DC.
Tak terima, FN keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata yang diduga Airgun dari pinggangnya.
Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah Robert namun tak mengenainya.
FN akhirnya langsung memukul korban rebert menggunakan senjatanya ke bagian kepala bagian kiri.
Ia kemudian kembali ke mobilnya dan mengambil senjata tajam jenis sangkur.
FN pun mengejar Dedi sambil menembakkan senjatanya dan mengenai tangan kanan korban.
Saat Dedi terjatuh, FN langsung menusukkan pisau ke arah korban.
Cerita Istri Aiptu FN
Desrummiaty (43), istri Aiptu FN pun buka suara.
Melalui kuasa hukum Rizal Syamsul, Desrummiaty menceritakan kronologi.
Rizal menyebut, kejadian berawal dari ada dua orang yang mendekat dan seolah-olah mengenal FN.
Saat itu, ia bersama suaminya tak menghiraukan dua orang tersebut dan langsung masuk ke mobil.
Saat berada di dalam mobil dan hendak keluar parkir, dua mobil yang dikendarai dua DC menghadang FN.
"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," ujar Rizal Syamsul SH, Minggu (24/3/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Polisi yang Tembak Debt Collector Pakai Pelat Mobil Palsu, Buang Pistol ke Jembatan setelah Kejadian
Salah satu debt collector lalu mendekati Aiptu FN dan menanyakan STNK.
"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci, " ujarnya.
Merasa mendapat tindak kekerasan dari debt collector, Aiptu FN kemudian masuk ke mobil dan mengambil sangkur atau pisau.
"Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak dirampas," ujarnya.
Usai dilaporkan oleh debt collector, pihak Aiptu FN juga melaporkan balik para oknum tersebut ke Polda Sumsel.
"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.”
“Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal saat dijumpai.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pelanggaran Etik, Aiptu FN yang Tembak dan Tusuk Debt Collector Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Rachmad Kurniawan)