Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurrahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rumah yang menjadi tempat penyimpanan senjata api digeberek Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Senin (25/3/2024),
Ditemukan puluhan senjata laras panjang dan pendek buatan luar negeri berbagai merk dan ribuan butir peluru berbagai kaliber.
Polisi mengamankan pelaku berinisial HSL sebagai pemilik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman senjata api di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Setelah dilakukan pengintaian selama hampir dua bulan, anggota Ditreskrimum Polda Jabar bersama ketua RT setempat langsung masuk ke rumah HSL untuk melakukan penggeledahan.
Saat itulah sebuah gudang berisi puluhan senjata api.
Baca juga: Momen Dito Mahendra Tatap Tajam Jaksa Saat Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Senjata Api Ilegal
HSL mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari suaminya berinisial PKL yang saat ini ditahan di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Senjata api itu, dititipkan oleh PKL kepada HSL sejak Agustus 2023.
Ratusan senjata api tersebut masih berada di rumah suaminya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"HSL kemudian memindahkan senjata api tersebut dari rumah suaminya ke rumah keluarganya di Awiligar, Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan bantuan karyawannya menggunakan mobil Carry," ujar Jules Abraham Abast, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara HSL mengaku telah menjual beberapa senjata api tersebut.
"Sudah dua kali menjual senjata api dan kita masih dalami siapa pembelinya," ujar Surawan.
Surawan mengatakan, pelaku HSL dan suaminya, PKL diketahui merupakan penjual senapan angin di wilayah Jakarta namun ternyata keduanya turut menjual senjata api ilegal.
"Mereka memang punya toko senapan, di Jakarta," katanya.
Atas kepemilikan senjata ini, HSL disangkakan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Sita Puluhan Senjata Api dari Satu Rumah di Cimenyan, Pelakunya Terancam Hukuman Mati