TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Parsi (67) ternyata membunuh istrinya, Saminten (64) di rumahnya Desa/Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (18/3/2024).
Parsi sempat mengatakan jika istrinya meninggal karena bunuh diri.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, pasangan suami istri tersebut kerap mengalami cekcok dalam rumah tangga.
Baca juga: APTIK Soroti Fenomena Bunuh Diri Remaja: Ada Kerapuhan Mental di Lingkungan Kampus
“Diduga karena memang hubungan Parsi dan Saminten, sebagai suami istri sudah tidak cocok,” ujar AKBP Argowiyono, Selasa (2/4/2024).
Situasi tersebut, lanjut AKBP Argowiyono, juga dikuatkan dengan keterangan dari seorang kerabat korban, maupun tetangga sekitar.
“Pelaku kemungkinan memiliki rasa jengkel terhadap korban. Rasa jengkel itu diduga terus menerus dirasakan dan dialami oleh pelaku,” paparnya.
Dirinya menilai, puncak rasa jengkel itu kemudian menimbulkan hasrat pelaku, ingin membunuh korban.
“Niatan pelaku untuk menghilangkan nyawa korban, muncul sejak malam hari sebelum kejadian,” terangnya.
“Karena ketidakharmonisan, pelaku ini sukanya apa-apa dilayani terus oleh istrinya. Hingga kemudian terjadilah kekerasan fisik sampai mengakibatkan meninggalnya Bu Saminten,” tuntas AKBP Argowiyono.
Kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh Polres Ngawi.
Baca juga: Fakta Baru Satu Keluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen: Tertutup hingga Anak Tak Sekolah 1 Tahun
Khususnya mencari tahu terkait niatan pelaku, yang merancang seolah olah korban tewas akibat bunuh diri.
Sempat dilaporkan kasus bunuh diri
Mulanya, Saminten dilaporkan meninggal dengan cara bunuh diri. Namun, saat polisi menemukan kejanggalan saat melakukan olah TKP.
Mulai dari posisi tali yang menjerat di leher korban, serta adanya darah mengalir di bagian telinga kanan dan kiri.
Ditambah lagi, jenazah korban yang ditemukan oleh suaminya Parsi, membuat petugas jadi curiga. Serta banyak bukti mengarah kuat ke Parsi.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, barang bukti yang diamankan diantaranya kain jarik terikat di leher korban, palu kayu, sebatang potongan kayu usuk, dan bantal.
Baca juga: Mengapa orang tua bunuh diri bersama anak?
“Total 13 saksi kami mintai keterangan, guna mengusut kasus ini. Mulai dari pihak keluarga, tetangga sekitar, dan saksi ahli yakni dokter forensik,” ujar AKBP Argowiyono, Selasa (2/4/2024).
Polisi menjerat Parsi dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sampai saat ini kasus itu masih dalam penanganan Polres Ngawi,” tandasnya.
Penulis: Febrianto Ramadani
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Suami di Ngawi Tega Habisi Nyawa Istri, Jengkel Tak Dilayani : Apa-apa Harus Dilayani
dan
Sosok Suami di Ngawi Tega Habisi Istri, Polisi Sampai Periksa 13 Saksi Dalami Kasus