TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - EH alias Abah (50) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok penggandaan uang.
EH menjanjikan korbannya Gun-gun Gunawan (40) menggandakan uang Rp50 juta yang disetorkan menjadi Rp 6,5 miliar.
Kasus penipuan tersebut terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Baca juga: Nenek 65 Tahun di Bengkulu Jadi Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang hingga Rugi Rp 250 Juta
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, untuk melancarkan tipu dayanya, pelaku menyewa rumah kontrakan di Dusun Sukamanah RT 05/03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang
Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Uang yang disetorkan ternyata ditukar dengan uang mainan yang dibeli keduanya dari toko mainan.
"Uang milik korban sebesar Rp 50 juta ditukar oleh tersangka dengan uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 21 bundel yang berisi Rp 2,1 juta uang asli, dan uang mainan sebanyak 1.392 lembar," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Pelaku ditangkap
Pria berinisial EH alias Abah (50) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan Polres Sumedang dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024) siang.
Dia melakukan aksinya bersama temannya berinisial H yang masih buron. Keduanya mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Janda di Lumajang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Diajak Ritual ke Laut Pantai Selatan
"Pelaku EH berhasil ditangkap, dan pelaku H berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono.
Kronologis
Gun-gun mulanya bertanya kepada Wawan, temannya tentang siapa yang bisa meminjamkan uang.
Wawan tidak tahu, tapi seorang bernama H yang tidak pernah wawan temui, pernah mengirimkan video berisi rekaman tumpukan uang di dalam kardus.
Uang itu bisa dipinjam untuk modal usaha, dengan syarat ada mahar untuk menebus uang yang dalam kardus itu.
Baca juga: TKW Korban Penipuan Penggandaan Uang Wowon Cs Setor Gaji Bulanan, Merugi Hingga Rp288 Juta
Gun-gun pun lalu menghubungi H dan diarahkan ke sebuah rumah di Wado, Sumedang. Di rumah itu, telah ada EH alias Endang Hendarso alias Abah.
Setelah berbincamg, disepakati mahar Rp50 juta. Namun, sebelum uang diserahkan, Gun-gun diminta berwudu dan berzikir.
Sementara Gun-gun berzikir, dua orang yakni H dan EH masuk ke dalam kamar. Namun, setelah 10 menit, tidak ada pergerakan maupun suara dari dalam kamar.
"Setelah dicek, dua orang itu kabur membawa uang Rp50 juta," kata Kapolres, Selasa (2/3/2024).
Baca juga: Janda di Lumajang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Diajak Ritual ke Laut Pantai Selatan
"Pelaku EH berhasil ditangkap, dan pelaku H berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres menambahkan.
Kapolres mengatakan, untuk melancarkan tipu dayanya, para pelaku menyewa rumah kontrakan di Dusun Sukamanah RT05/03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang
Kepada korban, katanya, pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang Rp 50 juta yang disetorkan korban tersebut menjadi Rp 6,5 miliar.
Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Uang yang disetorkan ternyata ditukar dengan uang mainan yang dibeli keduanya dari toko mainan.
"Uang milik korban sebesar Rp50 juta ditukar oleh tersangka dengan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 21 bundel yang berisi Rp 2,1 juta uang asli, dan uang mainan sebanyak 1.392 lembar," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Penulis: Kiki Andriana
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tipu Muslihat Dukun Pengganda Uang di Sumedang, Uang Asli dari Korban Dibelikan Uang Mainan
dan
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Abah Tipu Pria di Sumedang, Korban Disuruh Dzikir Lalu Diberi Uang Mainan