TRIBUNNEWS.COM - Konferensi pers kasus pembunuhan terhadap calon siswa Bintara TNI Angkatan Laut (AL) bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua digelar di Lantamal II Padang, Sumatra Barat, Selasa, (2/4/2024) siang.
Dua tersangka yakni Serda Adan dan Muhammad Alfin Andrian dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan.
Danlantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri mengatakan Serda Adan terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
Menurutnya, tindakan Serda Adan masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
"Perkara pidana untuk Serda Adan telah melakukan pelanggaran pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," tegasnya, Selasa, dikutip dari TribunPadang.com.
Diketahui, kasus pembunuhan terjadi pada 24 Desember 2022.
Jasad korban dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatra Barat.
Serda Adan merupakan otak pembunuhan, sedangkan Muhammad Alfin sebagai eksekutor yang dibayar Serda Adan.
Syufenri menambahkan proses penyidikan Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Sejumlah barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers seperti sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, hingga pakaian korban.
Baca juga: Masalah Uang jadi Alasan Serda Adan Bunuh Cais TNI, Letkol Yasir: Pelaku Didesak Keluarga Korban
Sebelumnya, Komandan Lanal Kolonel Laut, Wishnu Ardiansyah mendatangi rumah korban yang berada di Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Senin (1/4/2024).
Ia turut berduka cita atas meninggalnya Iwan Sutrisman Telaumbanua dan berjanji akan memberikan hukuman berat kepada Serda Adan.
"Kami tidak akan melindungi pelaku kejahatan. Pelaku akan kami hukum seberat-beratnya, bahkak pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ucapnya.
Serda Adan jadi Otak Pembunuhan
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban membuat laporan karena Iwan Sutrisman Telaumbanua tak kunjung pulang.
Pihak keluarga sempat mengira Iwan Sutrisman mengikuti pendidikan TNI AL.
Kasatreskrim Sawahlunto, AKP Syafrinaldi, mengatakan Serda Adan menjanjikan uang Rp30 juta kepada Muhammad Alfin yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan.
Baca juga: Kejinya Serda Adan Oknum TNI AL yang Bunuh Casis: Korban Dihabisi Ketika Buang Air di Kebun Pinus
Serda Adan memberikan uang puluhan juta sebelum pembunuhan agar Muhammad Alfin dapat menjalankan tugasnya.
Pembunuhan dilakukan Muhammad Alfin menggunakan senjata tajam pisau.
Keluarga Korban Diperas
Selain melakukan pembunuhan, Serda Adan juga menipu keluarga korban dengan menjanjikan kelulusan anggota TNI AL.
Serda Adan meminta uang sebesar Rp200 juta dan telah ditransfer keluarga korban secara bertahap.
Dandenpom Lanal Nias Mayor Laut, Afrizal mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, korban dipinjamkan baju TNI yang telah dibordir namanya.
Korban kemudian difoto Serda Adan dan fotonya dikirim ke orang tua Iwan Sutrisno Telaumbanua.
"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto dan dikirim ke orang tuanya."
"Supaya apa, supaya orang tuanya gak nelpon lagi karena anaknya sedang dalam pendidikan," paparnya, Sabtu, dikutip dari TribunPadang.com.
Baca juga: Detik-detik Penemuan Jasad Casis TNI, Identitasnya Tak Terungkap, Dikuburkan di Pemakaman Covid
Serda AAM melakukan pembunuhan dengan senjata tajam.
"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi," terangnya.
Ia menambahkan, Serda Adan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/3/2024) oleh Denpom Lanal Nias.
Afrizal menerangkan, Serda Adan sempat ingin kabur ke Padang.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Serda Adan Tersangka Pembunuhan Eks Casis Bintara Asal Nias Selatan Terancam Hukuman Mati
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia/Wahyu Bahar)