TRIBUNNEWS.COM - Oknum satpam ASDP di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok di Bangka Belitung, yang menjadi calo tiket tertangkap.
Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat beri perhatian.
Tiket mudik Lebaran 2024 juga disebut habis hingga banyak warga yang tak kebagian lantaran ulah oknum satpam tersebut.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming pun menuturkan bahwa hal tersebut disebabkan belum layaknya pembelian tiket secara online di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
"Sistemnya kan sistem online, saya melihat ada baik dan buruknya. Tetapi untuk kondisi hari ini, untuk Pelabuhan ASDP di Bangka Barat ini sebetulnya belum perlu tiket online ini," kata Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming kepada wartawan, Selasa (9/4/2024).
Mengutip BangkaPos.com, pemudik di tahun 2024 ini pun turun.
Ia mencurigai, penurunan tersebut karena sulitnya mendapatkan tiket secara online.
Hal tersebut membuat masyarakat terhambat saat ingin mudik.
"Saya khawatir jumlah pemudik turun itu, bukan berarti keinginan atau niat masyarakat untuk mudik turun, Bukan,"
"Bisa jadi mereka melihat tiketnya sudah habis, bahkan kita bikin extra trip 15 menit habis," ujarnya.
Karena kehabisan tiket itu, diduga banyak masyarakat yang menahan diri untuk tidak pulang kampung.
Baca juga: Ramai di Mudik Gratis Tiket Mudik Gratis Dijual Calo, Kemenhub Buka Suara: Ancam Beri Sanksi
"Karena tiketnya habis mereka menahan diri, tidak berangkat. Yang ada di sini pemudik ke pelabuhan, tanpa tiket itu, adalah orang nekat," ujarnya.
Ia juga mengaku telah turun ke lapangan bersama Kapolres, Dandim, hingga unsur Forkopimda lainnya.
"Melihat ada pergerakan pergerakan aneh, di lapangan, maka kita bentuk tim unsurnya ada TNI/Polri, Satpol PP dan kawan lainnya. Dari itu hasilnya ada tertangkap beberapa orang calo kan kemarin," ujarnya.
Saat ini, pihak-pihak terkait sedang mempelajari keterangan dari calo yang ditangkap.
"Kami melihat pola yang terjadi di lapangan, pemda dan beberapa tim bentuk tim IT, sudah mentracking, pergerakan seperti apa,"
"Bahkan sudah melacak siapa terlibat dari HP-nya tinggal dilakukan penindakan," tegasnya.
Ia pun meminta praktik calo ini bisa ditindak tegas karena calo dianggap telah menyusahkan orang lain untuk kepentingan pribadi.
"Pemudik jadi tertahan, calo ini tetap akan saya basmi, saya ingin semua berjalan clear, dengan baik dan benar,"
"Masyarakat bisa mendapatkan tiket tanpa lewat calo, mereka bisa difasilitasi dengan baik dan benar. Mereka tidak dipersulit dan sebagainya, itu kan ingin kita lakukan," tegasnya.
Calo Tiket di Pelabuhan Jangkar Situbondo Diamankan Polisi
Kasus calo tiket kapal nampaknya terjadi di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Tak terkecuali di Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Satreskrim Polres Situbondo pun berhasil mengamankan dua calo tiket di Pelabuhan Jangkar, Selasa (9/4/2024).
Baca juga: Tampang Polisi Gadungan Berpangkat AKP yang Ditangkap Karena Minta THR: Ternyata Seorang Calo
Dua calo tersebut berinisial AP (35) dan DP (30).
Dari penangkapan tersebut, nantinya akan dikembakan kembali oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito.
"Iya benar, kami amankan karena banyak keluhan terkait pencaloan di Pelabuhan Jangkar, salah satu penyebab banyaknya pemudik yang telantar karena mereka, itu" kata Momon, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2024) malam.
Ia menuturkan, komplotan calo tersebut menggelembungkan harga tiket hingga 100 persen.
Untuk harga tiket mobil menyebrang yang semula Rp 450.000 menjadi Rp 750.000.
"Mereka dapat keuntungan yang cukup besar, per satu penumpang yang bawa mobil saja harga tiket Rp 450.000 menjadi Rp 750.000,"
"Namun setelah dibayar tiketnya belum dikasihkan dengan alasan gagal registrasi," kata dia.
Hingga kini, pihak kepolisian masih belum menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Kasus percaloan ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Masih belum ada tersangka, masih kami dalami dalang di balik kasus ini, kami mencurigai orang dalam di Pelabuhan Jangkar," kata dia.
Apabila kasus ini sudah ada tersangka, maka para tersangka dijerat UU KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.
"Kalau sampai ada tersangka, kami akan pakai pasal penipuan," ungkap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul Praktik Calo hingga Susahnya Dapat Tiket di Tanjungkalian, Wabup Babar: Sistem Online Belum Layak
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Bangkapos.com, Riki Pratama)(Kompas.com, Robertus Belarminus)