News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Perempuan di Cianjur Jadi Tersangka TPPO Modus Kawin Kontrak: Korban Dipaksa Layani Pria Timteng

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kawin kontrak - Polisi menetapkan dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cianjur, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Polisi menetapkan dua orang perempuan berinisial RN (21) dan LR (51) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Cianjur, Jawa Barat.

Kedua pelaku menjalankan TPPO dengan modus kawin kontrak.

Polres Cianjur masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak.

Baca juga: Sosok LMI, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur yang Cabuli Dua Santriwati, Ajak Korban Kawin Kontrak

Hingga kini, baru terungkap enam korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.

Dilansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Senin (15/4/2024) mengungkapkan modus operandi dua perempuan tersebtu dalam menjerat korbannya.

Kata Tono di hadapan penyidik Satreskrim Polres Cianjur, LR mengaku memiliki akses ke pria asing, terutama asal Timur Tengah (Timteng).

Golongan ini dikenal memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak, sehingga dirinya dan RN memberikan pelayanan untuk melakukan kawin kontrak tanpa batas waktu.

"Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta. Untuk waktu pernikahan tergantung pada kesepakatan antara pasangan, karena saya tidak menjanjikan berapa lama," kata dia.

Mereka diketahui mengiming-imingi uang puluhan juta rupiah kepada korbannya.

Tono Listianto mengatakan, terungkapnya kasus ini menyusul laporan satu dari enam korban yang merasa dijebak kedua pelaku.

Korban ini dipaksa melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta pada Minggu (14/4/2024).

Baca juga: Roro Fitria Gugat Cerai Andre Irawan Sang Suami, Sebelumnya Sempat Digosipkan Kawin Kontrak

"Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019, dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta-100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," kata dia saat merilis kasus tersebut.

Tono menjelaskan, keduanya berbagi tugas.

RN mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang, sedangkan LR mencari calon pembeli atau pria yang mencari pasangan untuk kawin kontrak.

Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai Rp 30 juta sampai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, namun bukan petugas dari Kemenag, dan orangtua asli korban.

Baca juga: Hadiri Panggilan Bareskrim, Sihol Situngkir Hormati Status Tersangka Kasus Dugaan TPPO ke Jerman

"Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor," kata dia.

Setelah ijab kabul, pelaku akan mengambil uang yang disepakati, dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali, dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Dua Perempuan di Cianjur Jadi Pemasok Gadis untuk Dikawin Kontrak dengan Pria Asing

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini