TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Anggota polisi yang bernama Bripka Berlin Sinaga tersebut pun dilapokan oleh sang istri, Dian Meta Sihombing ke Propam Polda Sumut.
Dian mengaku, selain KDRT, suaminya juga pernah memintanya untuk aborsi.
Ia diminta untuk mengaborsi akan di kandungannya setelah Berlin mengetahui anaknya perempuan, bukan laki-laki.
Sementara, Berlin menginginkan anak laki-laki untuk melanjutkan garis keturunan sebagai pria bersuku Batak.
Mengutip Tribun-Medan.com, Berlin bahkan sampai mengancam Dian apabila tak menggugurkan kandungannya.
"Begitu ketahuan jenis kelamin perempuan, dia mengancam menyuruh saya untuk menggugurkannya,"
"Jika saya tidak gugurkan maka saya akan diceraikan. Karena berjenis kelamin perempuan, kami kan orang Batak," ungkapnya, Selasa (16/4/2024).
Diketahui, keduanya menikah sejak tahun 2016 dan dikaruniai tiga orang anak perempuan.
Kini, Dian melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polresta Delisedang dan Polda Sumut.
Di sisi lain, Dian juga dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penelantaran anak dan KDRT karena sudah menggigit tangan suaminya.
Baca juga: Anggota Polisi di Medan Diduga Lakukan KDRT ke Istrinya hingga Ambil Paksa Kedua Anaknya
Ia pun berharap, Berlin bisa dipecat dari institusi Polri.
"Ingin dia dipecat dari institusi Polri, karena dia jika masih bekerja di instansinya saya mungkin tidak dapat keadilan, karena viral nya ini makanya saya bisa kaya gini. Dipanggil. Kalau gak, pasti ditutupi," ujarnya.
Sementara itu, Kasubbid Penman Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar menuturkan, laporan yang dilakukan Dian sudah masuk, namun terlapor masih belum dimintai keterangan.