Namun saat itu korban sempat mengejar tersangka yang telah melukainya.
Meskipun pada saat di depan rumahnya terjatuh dan pelaku pun berlari meninggalkan korban yang sudah terjatuh.
"Antara korban dan pelaku masih merupakan saudara kandung, korban adalah kakak kandung pelaku. Alhamdulillah setelah kami lakukan pendekatan dan memberikan pengertian kepada keluarga, akhirnya pelaku dapat kami amankan di Desa Jirak pada Jumat kemarin," bebernya.
Sementara dari keterangan para saksi maupun keluarga korban juga sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun keluarga.
"Dua hari sebelum kejadian korban sempat ribut dan mengusir orangtuanya serta mengancam akan membunuh orang tuanya, sehingga orang tuanya pergi dan menghindar," ucap Kapolsek.
Kini tersangka Teguh sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sungai Keruh.
"Untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Geram Rumahnya Dibakar, Adik Bunuh Kakak Kandung di Muba, Korban Diduga ODGJ