Diketahui, pelaku memukulkan gagang cangkul ke bagian kepala belakang dan samping kiri telinga korban saat korban sedang berbaring di tempat tidurnya.
"Kami dari kepolisian Polsek Cileunyi dan gabungan unit identifikasi dari Polresta Bandung, langsung melaksanakan pengecekan TKP dan betul itu terjadi. Ditemukan seroang perempuan yang tergeletak telungkup ditempat tidur dengan bersimbah darah," tuturnya.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku, barang bukti dan TKP.
Adapun korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.
Saat ini, kata dia, masih dilaksanakan penyelidikan untuk proses lebih lanjut, secara profesional penanganan kasus KDRT tersebut.
"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Tetangga Ungkap Keluarga Pelaku Kurang Bersosialisasi
Ketua RT 04 di RW 18, Kampung Sukarame, Desa Cileunyikulon, Cecep, mengatakan warga tak ada yang mengetahui kejadian tersebut.
Ia juga membeberkan, keluarga tersebut merupakan orang yang tertutup.
"Keluarga itu kurang bersosialisasi, tergolong orang yang tertutup karena memang jarang kelihatan mengobrol atau kumpul sama warga lain," tuturnya.
Menurut Cecep, pelaku sehari-harinya bekerja serabutan.
"Sudah tinggal di sini sekira tujuh tahun. Dulu sempat punya anak tapi meninggal dunia sehingga mereka hidup berdua saja di rumah ini," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul BREAKING NEWS: Suami Tega Bunuh Istri di Bandung, Cemburu Ada Notifikasi Sayang-sayang di HP.
(Tribunnews.com, Widya) (Tribunjabar.id, Lutfi Ahmad Mauludin)