News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Belasan Tahun di Jember Jadi Korban Rudapaksa oleh Pamannya Sendiri, Ibu: Dilakukan 10 Kali

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 14 tahun di Jember, Jawa Timur jadi korban rudapaksa.

Pelaku rudapaksa tersebut tak lain dan tak bukan adalah pamannya sendiri berinisial H.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban, R, bersama dengan anggota keluarga lainnya pun melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Jember.

R menceritakan bahwa putrinya dirudapaksa diduga sejak April 2023 lalu.

"Sudah lebih dari 10 kali dilakukan (H) tanpa sepengetahuan orang lain,"

"Dan memang keduanya tinggal bersebelahan," ujarnya R, Selasa (30/4/2024).

Mengutip TribunJatim.com, H merudapaksa putri dari R saat kondisi rumah sedang sepi.

"Dia melancarkan aksinya di rumah saya, saat kondisi rumah kosong, ketika saya harus bekerja," ucap R.

Kasus ini pun terungkap setelah R curiga terhadap sikap putrinya yang suka melamun dan menangis tanpa sebab.

"Anaknya banyak diam dan sering menangis tanpa sebab,"

"Kecurigaan itu terungkap ketika menemukan buku catatan (buku diary atau buku harian) miliknya yang berisi tentang keluh kesah yang dipendamnya," ujarnya.

Baca juga: Siswi SMP di Kota Sukabumi Jadi Korban Rudapaksa 2 Teman Bermain, Salah Satu Pelaku di Bawah Umur

Mulanya, korban tak mau menceritakan apa yang ia alami.

Namun, setelah dibujuk, barulah korban berani menceritakan semuanya.

"Awalnya gak mau cerita, setelah saya bujuk akhirnya dia ngaku. Dia nangis dan sampai merasa jijik dengan dirinya sendiri," urainya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengonfirmasi hal tersebut.

"Tadi kami gelarkan juga, mangkanya korban dan keluarga kami undang ke polres hari ini," tanggapnya.

Ia menuturkan, kasus ini harus ditangani secara hati-hati lantaran korban masih di bawah umur dan perlu pandampingan.

Pelaku pun kini sedang diburu polisi.

"Prosesnya kami membutuhkan waktu lebih. Ketika memang pelaku bersembunyi, tentu ada upaya khususnya dari Satreskrim untuk melakukan penangkapan," tegasnya.

Sementara, Kepala UPTD PPA Jember, Poedji Boedisantoso menambahkan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban selama penanganan kasus berjalan. Mulai memfasilitasi visum hingga psikolog.

"UPTD PPA Jember masih melakukan pendampingan melekat terhadap korban. Kalau dari keluarga minta lawyer, kami siap mencarikan dan mendampingi," imbuhnya.

Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Cianjur

Seorang pria berusia 55 tahun berinisial PS diringkus polisi atas kasus pencabulan.

Warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut diringkus setelah dilapokan karena telah mencabuli anak tirinya sendiri.

Iptu Suhaelmi, Kanit Reskrim Polsek Mande mengonfirmasi hal tersebut.

Baca juga: Aksi Pelaku Dikecam Warganet, Begini Akhir Kasus Pelecehan Wanita Penjaga Toko di Cimanggis Depok

Kasus ini terungkap setelah korban cerita ke neneknya tentang apa yang ia alami selama ini.

Nenek korban pun kemudian menyampaikan hal tersebut ke ibu korban lalu kasus ini dilaporkan ke polisi.

"Dari neneknya itu, kemudian disampaikan kepada ibunya yang akhirnya orangtua kandung dari korban melapor ke polisi. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung, kami langsung amankan PP," kata Suhaelmi saat dihubungi, Minggu (28/4/2024).

Mengutip TribunJabar.id, dari hasil pemeriksaan, korban dicabuli ayah tirinya sebanyak 10 kali dan sejak kelas 6 SD hingga masuk SMP.

Korban sendiri saat ini tengah berusia 15.

Saat diperiksa, pelaku mengaku beraksi saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Pelaku pun mengancam korban supaya tak menceritakan tindakan bejatnya ke siapa pun.

"Ancaman kekerasan tidak ada, pelaku hanya menyuruh korban untuk tidak berbicara ke siapapun karena korban masih kecil jadinya takut,"

"Tapi di akhir korban sudah tidak tahan sehingga melaporkan ke neneknya," kata dia.

Suhaelmi mengatakan, atas perbuatanya pelaku dan dijerat Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tetang pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini pelaku sudah di tahanan Polsek Mande untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu di Jember Curiga Putrinya Sering Menangis, Buku Diary Bongkar Kelakuan Paman saat Rumah Sepi dan di TribunJabar.id dengan judul Ketahuan Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD Hingga SMP, Pria Paruh Baya di Cianjur Diamankan Polisi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Imam Nawawi)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini