Ia berharap pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya lantaran korban dibunuh dengan sadis.
"Kalau bisa hukuman mati. Karena keluarga besar tidak akan pernah bisa menerima kejadian seperti ini dengan cara sadisnya pelaku membunuh almarhum,” tuturnya.
Sosok Ahmad Arif
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumatra Selatan.
Rencananya pelaku akan menggelar resepsi pernikahan pada 5 Mei 2024 mendatang.
Baca juga: Pembunuh Wanita dalam Koper Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Lengkap Polisi
Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil uang Rp43 juta yang dibawa korban.
Uang tersebut merupakan uang perusahaan yang akan disetorkan ke bank.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pelaku merupakan rekan kerja korban.
Pelaku menjabat sebagai auditor keuangan, sedangkan korban admin keuangan perusahaan.
Pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 09.51 WIB, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Di hotel tersebut korban disetubuhi dan dibunuh.
"Betul (uang perusahaan yang akan disetorkan korban). Yang diambil Rp 43 juta," paparnya, Kamis (2/5/2024), dikutip dari TribunBekasi.com.
Akibat perbuatannya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dapat dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP.
Baca juga: Pembunuh Wanita dalam Koper Sempat Rudapaksa Korban, Ditangkap 4 Hari Jelang Resepsi
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan motif pembunuhan lantaran pelaku membutuhkan uang untuk resepsi pernikahan.
"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ucapnya.