TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Medan, Sumatra Utara bernama Gilang Prasetya (21) menikam kakak tirinya menggunakan gunting hingga tewas pada 22 April 2024 lalu.
Korban yang bernama Panji Satria (33) ditikam saat berada di Jalan Asrama, putaran jalan depan RS Hermina Medan.
Pelaku langsung melarikan diri ke sejumlah tempat usai melakukan penikaman.
Bahkan pelaku sempat menjadi buron kepolisian selama 12 hari.
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi di Bogor karena teringat wajah ibunya.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang mengatakan, Gilang menikam abangnya lantaran permasalahan lapak pak ogah atau dikenal pengatur lalu lintas di depan RS Hermina Medan. Keduanya sesama pak ogah.
Katanya, pada 22 April, malam sekira pukul 19:00 WIB tersangka datang ke lokasi kejadian hendak mengatur lalu lintas, namun korban berada di lokasi sedang mengatur lalu lintas.
Padahal, menurut pengakuan Gilang ke Polisi, ketika malam hari sudah jatahnya.
Sementara jatah korban ialah dari pagi hingga sore.
Lantaran korban tak mau gantian, keduanya cekcok hingga berkelahi.
Korban sempat berlari mengambil pisau ke sebuah warung bubur ayam, lalu menikamkan nya ke tersangka, namun meleset.
Baca juga: Putrinya Dituding Berselingkuh sehingga Berujung Pembunuhan, Begini Tanggapan Ibunda Risma Fatmawati
Kemudian tersangka juga mengambil gunting tajam ke warung bakso, lalu menusukkannya ke leher korban.
"Jadi, ketika si Abang melakukan pengaturan, si adek mau gantikan, terjadi cekcok, mereka bertengkar kemudian terjadi perkelahian,"kaya Kompol Alexander Piliang, Senin (6/5/2024).
Setelah menikam Abang tirinya, pelaku melarikan diri ke beberapa daerah diantaranya Tapsel, Riau, Pekanbaru. Selanjutnya ke Bukit Tinggi Sumatera Barat, lanjut ke Solok kemudian ke sampai ke Bogor.
Di Bogor inilah ia kemudian menyerahkan diri dan meminta Polisi menghubungi keluarganya di Medan.
Setelah menyerahkan diri, Polsek Medan Helvetia menjemput tersangka, laku ditahan di Polsek.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun penjara
"Untuk tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3. Ancaman hukuman 338 15 tahun dan 351 itu 7 tahun."
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com degnan judul Sempat Kabur 12 Hari,Ini Alasan Gilang Serahkan Diri setelah Tusuk Abang Tiri hingga Tewas