Pasalnya, mobil tersebut terakhir kali dipakai oleh Sutama pada Kamis 9 Mei 2024 kemarin, dalam kondisi bak mobil yang masih kosong.
“Saksi yang mengendarai mobil pickup L300 No. Pol : DK 1153 XX, memarkir kendaraan pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 Wita.”
“Dalam keadaan bak kosong, dan saksi tidak ada lagi keluar menggunakan mobil tersebut,” ujar Kasi Humas.
Tim Inafis Polresta Denpasar kemudian tiba sekitar pukul 08.00 Wita dan langsung menggelar olah TKP.
Walhasil, bayi tersebut dikatakan lahir dalam keadaan normal.
Usai menggelar olah TKP, mayat bayi itu kemudian dievakuasi ke ruang jenazah RSUP IGNG Ngoerah menggunakan ambulance BPBD Kota Denpasar sekitar pukul 08.30 Wita.
Isi Surat Wasiat Orang Tua Bayi di Papaer Bag, Titip Uang Rp1 Juta untuk Pemakaman Hingga Arti Nama
Orang Tua dari mayat bayi yang ditemukan di dalam Pickup di Denpasar sempat menaruh surat wasiat untuk sang anak.
Dalam surat yang ditulis dalam secarik kertas tersebut menulis banyak permintaan terakhir dari orangtua sang bayi.
Mulai dari arti dari nama sang bayi hingga menitipkan uang senilai Rp1 juta untuk proses pemakaman.
Berikut isi lengkap surat wasiat yang ditaruh oleh orangtua sang bayi saat ditinggalkan di mobil Pickup.
Nama : Hamzah Karim (anak yang kuat teguh dan mulia serta murah hati)
Tanggal lahir: 8 Mei 2024
Tanggal wafat: 8 Mei 2024
Sebelumnya maafkan saya yang tidak bertanggung jawab ini, saya mohon dan minta tolong untuk kuburkan anak saya dengan layak sesuai dengan Syariat Islam.