TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kecelakaan Bus Putera Fajar bernopol AD 7524 OG yang angkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
Bus yang mengangkut puluhan siswa dan sejumlah guru pendamping tersebut mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam.
Dalam kecelakaan tersebut, sembilan siswa dan satu orang guru tewas.
Satu orang pengendara motor juga kehilangan nyawa karena terseruduk bus yang bernomor polisi Wonogiri, Jawa Tengah, ini.
Fakta mencengangkan terungkap, yakni uji kir bus tersebut sudah kedaluarsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Wonogiri, Waluyo.
Mengutip TribunSolo.com, dari data terbaru, uji KIR terakhir bus maut tersebut pada 6 Juni 2023 dan berlaku hingga 6 Desember 2023.
Hingga kecelakaan terjadi, ternyata bus tersebut belum melakukan uji kir kembali.
"Intinya dari segi regulasi kendaraan itu AKDP, uji KIR terlambat," kata dia, Minggu (12/5/2024).
Jadi, bus tersebut tak kantongi izin untuk beroperasi.
Waluyo menuturkan uji kir terakhir dilakukan di Kantor Dishub Wonogiri atas nama pemilik bus PT Jaya Guna Hage.
Baca juga: Tur Perpisahan Jadi Perpisahan yang Sesungguhnya bagi 9 Siswa SMK Lingga Kencana Depok
Jenis kendaraan bus itu merupakan tipe HINO/AK1JRKA.
Saat terakhir kali ujir kir, bus tersebut masih beroperasional di Wonogiri dan pemilik bus warga Wonogiri.
"Berdasarkan informasi yang kita gali, bus itu sekarang sudah tidak beroperasional di Wonogiri. Sudah tidak ada di Wonogiri," katanya.
Atas kejadian itu, pihaknya kembali mengimbau dan mengirimkan surat peringatan utamanya kepada pengusaha bus di Wonogiri agar tertib melakukan uji KIR armada bus mereka.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Girjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menuturkan hal senada.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal.
Ia menuturkan, pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tak berizin angkut.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ujarnya, Sabtu (11/5/2024).
Pihaknya, lanjut Aznal, saat ini tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan ini.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk selalu memeriksa secara berkala kondisi kendaraan dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta melakui uji berkala kendaraan (KIR).
Diwartakan sebelumnya, kecelakaan maut ini merenggut nyawa 11 orang.
Di antaranya 9 siswa, satu guru, dan satu pengendara motor.
Empat kendaraan juga rusak ditabrak oleh bus yang oleng ini.
Empat kendaraan tersebut adalam tiga sepeda motor dan satu unit mobil.
Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Trans Putera Fajar di Subang, MTI: Pemilik Armada Harus Diperkarakan!
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan sebelum kecelakaan maut itu terjadi, bus yang berada di jalanan menurun oleng ke kanan.
Lalu, bus menabrak mobil dari arah berlawanan.
Kemudian, bus terguling dengan posisi ban di atas dan miring ke kiri.
Lalu terseret ke bawah dan menabrak tiga motor yang sedang di parkir.
"Saat melaju pada jalan yang menurun, oleng ke kanan menabrak kendaraan Feroza dari arah berlawanan. Kemudian terguling miring ke kiri, posisi ban kiri di atas dan terselusur sehingga menabrak tiga kendaraan jenis R2 yang terparkir di bahu jalan," kata Jules Abraham, Sabtu (11/5/2024)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bus Rombongan SMK yang Kecelakaan di Ciater Subang Berplat Wonogiri, Uji KIR Sudah Kadaluarsa
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.co,, Erlangga Bima Sakti)