Kemudian anggotanya melakukan pemeriksaan dan ketika tersangka hendak ditangkap, tersangka sudah kabur.
Begitu juga saat anggota mendatangi rumah anak-anaknya, rumah familinya, tersangka tidak ada.
Ditegaskan, akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasa 81 ayat (1) atau ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Kondisi korban normal, tidak mengalami gangguan jiwa. Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka, karena dibawah ancaman,” tambah Doni Setiawan. *****
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tak Cukup Beristri 3, Kakek di Pamekasan Nekat Hamili Cucu Tetangga, Ditangkap Setelah 3 Tahun Kabur