Fiki lantas memukul kepala Hardi dengan gagang pisau hingga gagang pisau tersebut patah.
Hardi lalu lari untuk memanggil kawan-kawannya, tetapi Fiki dan LH berhasil kabur dengan sepeda motor.
Keduanya masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.
Hardi bersama teman-temannya, sekitar 10 motor, berusaha mencari keberadaan Fiki dan adiknya selama 25 menitan.
Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena mereka bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menerangkan tim Polres Tanjabbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di areal perkebunan kelapa sawit milik PT DAS di Kabupaten Tanjabbar.
"Kemudian tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan tersebut," kata Kombes Andri, Minggu (12/5/2024), dilansir TribunJambi.com.
Fiki yang mengetahui polisi datang untuk menangkap dirinya lantas bersembunyi di semak-semak.
Namun, tak lama kemudian Fiki keluar dari balik semak-semak dan tanpa perlawanan langsung menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian.
Ketika mengetahui polisi mengamankan kakaknya, LH yang sedang bersembunyi di atas bukti segera keluar karena keadaan sudah aman.
Hal tersebut dilakukannya karena takut akan dihakimi warga.
"Selanjutnya Fiki dan saksi Lipilitus Halawa langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Pasal yang dipersangkakan, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP.
Fiki Dibebaskan
Polda Jambi lantas menerjunkan tim asistensi guna membantu Polres Tanjab Barat mengusut kasus tersebut.