Andri Ananta Yudhistira menyebut dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada Jumat lalu, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.
Hal itu diperkuat dari barang bukti dan keterangan yang diperoleh kepolisian.
Atas dasar itu, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.
"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri, Minggu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Tikam Begal di Tungkal Ulu Hingga Meninggal, Fiki dan Adiknya Sempat Sembunyi Lalu Serahkan Diri.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJambi.com/Rifani Halim)(Kompas.com/Kurnia Sandi)