News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Fiki Bunuh Begal untuk Lindungi Diri dan Adik, Berujung jadi Tersangka, Kini Dibebaskan

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus begal yang menyebabkan terduga pelaku meninggal dunia di Kuala Tungkal.

TRIBUNNEWS.COM - Fiki Harman Malawa (20) sempat menjadi tersangka seusai menyebabkan terduga pelaku kasus begal bernama Muhammad Edo (19) meninggal dunia.

Berdasarkan hasil rekonstruksi pada Jumat, 10 Mei 2024, pada Selasa (30/4/2024) Edo bersama kawannya yang bernama Hardi Al Akbar (24) berusaha untuk merampas gawai dan uang Fiki dan adiknya yakni Lipilitus Halawa (LH).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Mulanya, pada pukul 16.00 WIB, Fiki dan LH menuju PT BPK dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil gaji.

Saat pulang, Fiki dan LH dicegat oleh Edo dan Hardi. Keduanya berusaha untuk merampas uang Fiki, tetapi Fiki melakukan perlawanan.

Dilansir Kompas.com, Hardi lalu memukuli kepala Fiki dari belakang beberapa kali, mencekik lehernya, lalu menarik Fiki turun dari motor.

Ia lantas menggedelah dan mengambil ponsel dari kantong celana Fiki sedangkan Edo memukuli LH sampai menangis.

Melihat LH dipukuli, Fiki menyikut Hardi dan menghampiri adiknya yang masih dipukuli oleh Edo.

Edo kemudian mengambil senjata tajam dari pinggangnya guna menusuk leher Fiki.

Namun, Fiki berhasil menangkisnya dan menendang perut pelaku hingga terjatuh.

Setelah itu, ia mengambil pisau dari jok motornya dan Edo kembali mendekati Fiki.

Baca juga: Terkuak Sosok Begal Payudara yang Beraksi di Kebayoran Baru, Pelaku Naik Yamaha Aerox

Keduanya berduel hingga Fiki menusuk perut Edo.

Hardi yang melihat rekannya ditusuk berusaha mendekati Fiki dari belakang dan menerjangnya untuk membantu Edo.

Fiki balik badan dan mengayunkan tangganya sehingga pisau itu mengenai pinggang sebelah kiri Hardi.

Fiki lantas memukul kepala Hardi dengan gagang pisau hingga gagang pisau tersebut patah.

Hardi lalu lari untuk memanggil kawan-kawannya, tetapi Fiki dan LH berhasil kabur dengan sepeda motor.

Keduanya masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.

Hardi bersama teman-temannya, sekitar 10 motor, berusaha mencari keberadaan Fiki dan adiknya selama 25 menitan.

Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena mereka bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menerangkan tim Polres Tanjabbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di areal perkebunan kelapa sawit milik PT DAS di Kabupaten Tanjabbar.

"Kemudian tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan tersebut," kata Kombes Andri, Minggu (12/5/2024), dilansir TribunJambi.com.

Fiki yang mengetahui polisi datang untuk menangkap dirinya lantas bersembunyi di semak-semak.

Namun, tak lama kemudian Fiki keluar dari balik semak-semak dan tanpa perlawanan langsung menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian.

Ketika mengetahui polisi mengamankan kakaknya, LH yang sedang bersembunyi di atas bukti segera keluar karena keadaan sudah aman.

Hal tersebut dilakukannya karena takut akan dihakimi warga.

"Selanjutnya Fiki dan saksi Lipilitus Halawa langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Pasal yang dipersangkakan, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP.

Fiki Dibebaskan

Polda Jambi lantas menerjunkan tim asistensi guna membantu Polres Tanjab Barat mengusut kasus tersebut.

Andri Ananta Yudhistira menyebut dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada Jumat lalu, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Hal itu diperkuat dari barang bukti dan keterangan yang diperoleh kepolisian.

Atas dasar itu, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri, Minggu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Tikam Begal di Tungkal Ulu Hingga Meninggal, Fiki dan Adiknya Sempat Sembunyi Lalu Serahkan Diri.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJambi.com/Rifani Halim)(Kompas.com/Kurnia Sandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini