News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pria Sukabumi Tega Bunuh Ibu Kandung dengan Garpu Tanah, Sempat Bawa Uang Temui Tetangga

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak yang bunuh ibunya di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Rahmat (26) tega membunuh ibu kandungnya, Inas (45), warga Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Rahmat menghabisi nyawa ibunya sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (13/5/2024).

Sementara itu, kematian Inas baru diketahui oleh warga sekitar pukul 04.15 WIB, Selasa (14/5/2024).

Inas dibunuh oleh Rahmat dengan ditusuk menggunakan garpu tanah.

Ia ditemukan dalam kondisi telentang bersimbah darah di kamar tidurnya.

Dilansir TribunJabar.id, Pahrudin menjadi orang pertama yang mengetahui hal ini.

Ia menyebut sekitar pukul 04.00 WIB Rahmat datang ke rumahnya dan menyodorkan uang Rp330.000.

Pelaku, katanya, meminta untuk dihabisi. Ia juga mengaku telah membunuh ibunya.

"Dia bawa uang ke rumah, katanya gini, a tolong bunuh saya, saya udah membunuh Ibu saya, gitu ke saya, itu doang," tutur Pahrudin di lokasi.

Ia yang kaget dengan permintaan pelaku lantas mendatangi Ketua RT setempat dan langsung mengumpulkan warga mendatangi rumah korban.

"Jadi memang pelaku datang ke saya dulu, udah ke saya, saya lapor ke warga lain, saya minta tolong, udah ke situ saya ke Pak RT, baru ke keluarganya, saya kurang tahu (kronologinya)," tuturnya.

Baca juga: Pemuda di Sukabumi Bunuh Ibu Pakai Garpu Tanah, Kesal Tak Dibelikan Motor

Warga yang menemukan Inas meninggal dunia lantas melapor kepada polisi.

Rahmat saat itu tampak seperti orang kebingungan dan terlihat pasrah saat diamankan polisi.

Penjelasan Polisi

Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, berujar pelaku melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap ibunya.

"Informasi awal dari masyarakat bahwa yang bersangkutan telah dibunuh oleh anak kandungnya sendiri."

"Sementara kami masih mendalami motif daripada pelaku, pengakuan sementara pelaku merasa kesal terhadap ibunya," tuturnya di Satreskrim, Selasa sore.

Setelah menghabisi nyawa ibunya, Rahmat tak lantas kabur.

Ia justru tidur di rumah dengan kondisi badan dan pakaiannya terdapat bercak darah Inas.

Akhirnya ia mendatangi Pahrudin dan mengaku telah membunuh ibunya sendiri.

"Korban itu setelah bunuh ibunya tidur dulu di kamarnya, karena kamarnya bersebelahan, korban tidur, setelah tidur pagi hari korban terbangun langsung ke rumah tetangga dengan membawa uang kurang lebih 300 ribu."

"Dia berkata pada tetangganya, 'Pak, tolong bunuh saya, ini ada uang saya kasih, bunuh saya, saya telah membunuh Ibu saya', (itu) disampaikan oleh tersangka," ucap Ali Jupri.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Inas menderita luka tusuk di dada, muka, leher dan kepala, gigi korban pun ditemukan patah.

"Korban dibawa ke rumah sakit RSUD R. Syamsudin, S.H. untuk dilakukan otopsi," ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti satu garpu tanah di TKP, yang ditemukan di dapur rumah.

Ketika disinggung keinginan pelaku yang tak dikabulkan ibunya untuk membeli sepeda motor, Ali mengatakan hal itu adalah pengakuan lama.

Untuk motif kejadian saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Itu semua pengakuan lama, kita udah tanya ke keluarga, warga sekitar, tidak ada, cuman tadi dari pelaku sendiri kita tanya, ya, marah aja sih sama ibunya, cuma kita masih dalami, kita dalami apa penyebab kemarahan daripada tersangka, cuman kalau masalah motor nggak ada, itu tidak ada," kata Ali Jupri.

Ia menyatakan pihaknya akan melibatkan psikolog untuk mencari tahu kondisi mental Rahmat.

Pasalnya, pelaku tampak seperti orang linglung saat diinterograsi oleh warga dan kepolisian.

"Sementara dia menyesali perbuatannya, kita tanya apa menyesal? Dia diam, kelihatan pelaku sendiri ada keterlambatan dalam berpikir, tapi masih kita dalami dan kita akan panggil psikolog juga untuk mengetahui kondisi pelaku sebenarnya."

"Sementara pelaku masih bisa ditanya, berarti kan masih dalam keadaan bisa berkomunikasi dan baik," terangnya.

Pihak kepolisian menerapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun terhadap pelaku.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: KRONOLOGI Pria di Kalibunder, Sukabumi, Habisi Nyawa Ibu Kandung, Sempat Tidur Setelah Membunuh.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini