TRIBUNNEWS.COM - Kasus pernikahan sesama jenis terjadi di Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Seorang pria menyamar menjadi pengantin wanita dan sehari setelah pernikahan identitas aslinya terbongkar.
Pria bernama Jurnal Lafini (26) mengubah identitasnya menjadi Dela La Udin agar dapat menikah dengan Naim Saban (25).
Akad pernikahan digelar pada Kamis (16/5/2024) dan penyamaran terbongkar sehari kemudian.
Pasangan sesama jenis ini telah diamankan Polres Halmahera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar mengaku langkah pengamanan terhadap kedua pasangan pernikahan sesama jenis itu, untuk mengantisipasi tindakan kekerasan di luar dugaan.
Karena setelah mencuatnya identitas asli pengantian wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, ada amarah warga yang ditujukan kepadanya. Di mana Jurnal sendiri terbukti berjenis kelamin laki-laki, bukan wanita saat diperiksa tenaga medis.
"Kita amankan tadi malam, ini untuk mencegah jangan sampai ada tindakan-tindakan kekerasan. Kita semua sudah tahu, setelah kasus pernikahan ini viral, banyak warga yang marah," kata Ray, Senin (20/5/2024).
Ray menyebut, pihaknya telah memeriksa Naim dan Jurnal dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindaklanjut laporan dari Kemenag Halmahera Selatan terkait pemalsuan data pribadi.
"Laporannya sudah masuk ke kita, kemudian mereka berdua (Naim dan Dela) sudah diambil keterangan. Kasus ini akan kita proses karena sudah ada laporan," ungkap dia.
Perwira polisi dua balok ini juga menyatakan, penyidik dalam waktu dekat segera melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan Terbongkar, Pengantin Wanita Dilaporkan ke Polisi
Adapun pihak-pihak terkait dimaksud adalah pihak Kemenag, Kepala Desa (Kades) Sekeley Malik Hi. Daud, para saksi nikah dan pihak Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Desa Sekely.
"Untuk PPN ini kita segera periksa, karena mereka yang menikahkan. Artinya kenapa bisa ada administrasi yang dipalsukan tapi pernikahan dilakukan," pungkasnya.
Kemenag Halmahera Selatan, resmi melaporkan Dela La Udin alias Jurnal Lafini (26 tahun) ke polisi. Jurnal dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.
Adapun dugaan pemalsuan data pribadi tersebut, setelah mencuatnya kasus pernikahan sesama jenis di Dese Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan pada Kamis (16/5/2024)
Di mana, pria 26 tahun itu mengubah identitasnya sebagai wanita dan dinikahi seorang pria bernama Naim Saban (25 tahun). Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap Petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekely.
"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).
Baca juga: Sosok Pria Nyamar jadi Pengantin Wanita di Halmahera Selatan, Terbongkar Sehari Setelah Nikah
"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambungya.
Ongky menyebut pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini adalah ilegal dan melanggar hukum. Karena mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, adalah seorang pria tulen.
"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Polres Halmahera Selatan Amankan Pasangan Nikah Sesama Jenis, PPN Desa Sekely Segera Diperiksa