News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Penggerebekan Pabrik Sabu di Surabaya, Pelaku Belajar Meracik Pil Ekstasi di Lapas

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi Pil Ekstasi. Upaya peredaran sembilan kilogram sabu berhasil digagalkan berkat penangkapan dua tersangka operator pabrik home industri Pil Ekstasi dan Carnophen.

TRIBUNNEWS.COM - Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik home industri pil ekstasi dan carnophen, Senin (20/5/2024).

Sebanyak 8,92 kilogram sabu serta 2.884 butir pil ekstasi dan carnophen diamankan dari rumah yang terletak di Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

Pria berinisial MY ditangkap lantaran mengoperasikan pabrik tersebut selama enam bulan.

Penangkapan terhadap MY merupakan pendalaman dari tersangka lain berinisial ADH yang telah ditangkap sebelumnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan di dalam rumah ada sekitar lima karyawan yang dipekerjakan dan kini berstatus saksi.

"Ada pekerjanya, yang saat ini masih terus kami dalami, untuk pengembangan."

"Pastinya, belum dapat kami pastikan, tapi di atas 5 orang," paparnya, Senin, dikutip dari TribunJatim.com.

Selama beroperasi, pabrik ini mengedarkan pil ekstasi ke Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Kalau pil ini, (pangsa pasarnya) rata-rata kelas menengah ke bawah. Rata-rata pekerja pekerja. Terutama pil carnophen dan pil double LL, untuk nelayan," bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MY dapat kemampuan meracik obat terlarang saat menjalani masa hukuman di penjara.

MY sempat terlibat kasus peredaran narkoba dan sering berkomunikasi dengan narapidana lain sesama jaringan narkoba.

Baca juga: Sosok PPPK Dinkes Tulungagung Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Baru Dilantik April 2024

"Kami masih dalami, bagaimana bisa mereka mencampur barang itu. Tapi di era digital, saya kira bisa banyak, (informasi meracik) bisa di searching

"Ya kalau ilmu dalam penjara, saya tidak pastikan, mungkin mereka memiliki networking yang ada dalam LP," tuturnya.

Ia menambahkan MY sempat dipenjara selama lima tahun dan bebas pada 2023 lalu.

Sedangkan ADH dipenjara selama lima tahun dan bebas tahun 2022.

Setelah menangkap ADH dan MY, petugas menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO yakni KSM dan WD.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan nilainya sekitar Rp23 miliar.

Peralatan produksi pil ekstasi di rumah tersebut terbilang lengkap.

"Ini pengembangan kasus. ADH baru bebas 2023 dan MY baru bebas 2022. Rumah ini dikontrak, dengan catatan untuk produksi kopi. Kami akan kejar DPO," tegasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penggerebekan Pabrik Narkoba di Rumah Elit Kertajaya Surabaya, Jutaan Pil Diedarkan ke 2 Provinsi

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini