TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil bongkar praktik produksi narkoba di Surabaya.
Sebuah rumah elit di kasawan Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya digerebek polisi karena jadi pabrik pembuatan sabu dan pil koplo.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 6,78 juta butir obat-obatan terlarang.
Rinciannya, 5,7 juta butir pil koplo atau pil Double L dan sisanya pil Carnophen.
Selain menyita barang bukti, tersangka berinisial MY turut diamankan polisi.
Tak hanya MY saja, polisi juga mengamankan tersangka ADH dan sabu seberat 8,92 kg, dan obat-obatan terlarang jenis Pil Ekstasi sejumlah 2.884 butir dari tangan ADH.
Mengutip TribunJatim.com, keduanya merupakan residivis kasus serupa.
MY pernah dipenjara lima tahun dan baru bebas tahun 2022 lalu.
Sementara ADH juga dipenjara lima tahun dan baru bebas tahun 2023 silam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
"Ini pengembangan. ADH baru bebas 2023 dan MY baru bebas 2022. Rumah ini dikontrak, dengan catatan untuk produksi kopi. Kami akan kejar DPO," ujarnya, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor Sudah Beroperasi 6 Bulan, Kamuflase Jadi Bengkel
Pihak kepolisian kini tengah memburu dua orang, yakni KSM dan WD.
Diketahui, tersangka ADH sendiri ditangkap lebih dulu dan MY setelahnya.
Sementara Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, menuturkan tersangka tersebut tak mengoperasikan pabrik rumahan itu seorang diri.
Ada beberapa karyawan pabrik sekitar lima orang yang telah diperiksa polisi.
"Ada pekerjanya, yang saat ini masih terus kami dalami untuk pengembangan,"
"Pastinya, belum dapat kami pastikan, tapi di atas 5 orang," ujarnya saat konferensi pers di lokasi pabrik obat-obatan terlarang tersebut, Senin (20/5/2024).
TribunJatim.com mewartakan, jutaan obat-obatan terlarang tersebut diedarkan di Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah.
Dibeli oleh Kalangan Nelayan
Sementara itu, dari catatan pembeliann yang didapatkan polisi, pembelinya merupakan pekerja atau orang berusia dewasan.
Polisi juga mengungkap, kebanyakan konsumennya adalah kalangan nelayan.
"Kalau pil ini, (pangsa pasarnya) rata-rata kelas menengah ke bawah. Rata-rata pekerja pekerja. Terutama Pil Carnophen dan Pil Double LL, untuk nelayan," katanya.
Ditanya soal dari mana kemampuan para tersangka meracik obat-obatan terlarang, Robert menuturkan bahwa tak menutup kemungkinan, kemampuan para tersangka didapatkan dari narapidana lain.
"Ya kalau ilmu dalam penjara, saya tidak pastikan, mungkin mereka memiliki networking yang ada dalam LP," pungkasnya.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Semarang Digerebek: 2 Orang Peracik Ditangkap, 1 Orang Buron
Nilai Barang
Kombes Dirmanto menuturkan, dari penangkapan ADH dan MY ini, diperkirakan ada 50 ribu orang masyarakat Jatim yang terselamatkan dari barang haram ini.
Sementara itu, barang yang disita bernilai sekitar Rp23 miliar.
"Ini pengembangan kasus. ADH baru bebas 2023 dan MY baru bebas 2022. Rumah ini dikontrak, dengan catatan untuk produksi kopi. Kami akan kejar DPO," ujar Dirmanto saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (20/5/2024).
Jaringan Malaysia
Robert menambahkan, barang bukti yang didapatkan dari tangan ADH bersumber dari jaringan pengedar asal Malaysia.
Jaringan tersebut, mengirim pasokan barang haram melalui jalur darat.
Mekanismenya menggunakan 'ranjau', yakni menggunakan sebuah mobil uang yang akan dikemudikan oleh beberapa orang kurir yang berbeda-beda.
"Sabunya beda tempat. Disimpan di rumah tersangka Kenjeran," katanya dalam Konferensi Pers di lokasi pabrik, Senin (20/5/2024).
Mengutip TribunJatim.com, pengiriman barang haram terkadang juga menggunakan jasa ekspedisi.
Setelah berhasil tiba di Pulau Jawa, maka barang haram tersebut akan distribusikan di beberapa provinsi yang terdapat banyak penduduknya.
"Untuk jaringan sabu, sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asal dari Malaysia," ujarnya, mantan Wakapolres Pare-Pare itu.
Kini, tersangka ADH dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 tentang Narkotia dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tersangka Pabrik Sabu di Rumah Elit Surabaya, Terancam Penjara Seumur Hidup, Jaringan Malaysia
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Luhur Pambudi)