Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Para terpidana dikeluarkan dari Lapas Cirebon dan dibawa ke Mapolda Jabar.
Humas Lapas Kelas I Cirebon, Andri Sapari mengungkapkan, proses peminjaman tujuh terpidana untuk melakukan pemeriksaan ulang,
"Mereka telah dijemput pada Senin (20/5/2024) pukul 19.00 WIB.
Tujuh terpidana kasus Vina dipinjam oleh Polda Jabar," ucapnya.
Kata Andri, proses peminjaman tersebut dilakukan sesuai dengan surat permohonan yang diteruskan ke Lapas Kelas I Cirebon.
Baca juga: Pegi alias Perong DPO Kasus Vina Ditangkap, Kuasa Hukum Saka Tatal: No Comment
"Sesuai dengan surat permohonan yang dilampirkan sebelumnya ke kantor wilayah dan diteruskan ke Lapas Kelas I Cirebon," kata Andri saat dihubungi Tribun, Rabu (22/5/2024).
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk meminta keterangan tambahan dari para terpidana.
"Ya, jadi tujuannya diperiksa kembali untuk pemeriksaan dimintai keterangan kembali," katanya.
Dikatakannya, kondisi kesehatan para terpidana secara umum baik, sebelum dibawa ke Polda pada Senin (20/5/2024).
Namun ada satu terpidana yang memiliki riwayat kesehatan tertentu.
"Secara psikis juga baik mereka (sebelum berangkat), tapi memang kalau Sudirman itu ada riwayat sakit lambung dari medisnya," ujarnya.
Informasi yang diterima sampai siang ini, Andri menyebut, hanya tersangka Sudirman yang masih menjalani pemeriksaan sementara 6 terpidana lainnya sudah selesai diperiksa dan sementara ditempatkan di lapas terdekat dengan Polda Jabar.