TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik telah berhasil menangkap satu DPO kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam.
DPO tersebut adalah Pegi alias Perong atau yang kini diketahui bernama Pegi Setiawan, warga Cirebon, Jawa Barat.
Kombes Pol Jules mengatakan Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Kombes Pol Jules menambahkan, penyidik menangkap Pegi di Bandung karena didapati informasi bahwa Pegi tengah bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
Sementara itu, ada tujuh terdakwa yang sudah ditangkap sebelumnya yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Satu tersangka bermama Saka Tatal yang saat itu masih dibawa umur hanya dijatuhi hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.